JAKARTA | duta.co – Amien Rais tidak sepenuhnya lolos dari bidikan KPK meski hakim menyebut aliran dana yang masuk ke rekeningnya tak terkait kasus alkes dengan terpidana Siti Fadilah Supari. Mantan menkes Siti Fadilah divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, soal uang yang mengalir ke Amien Rais dan Yayasan Soetrisno Bachir Foundation, KPK dapat melakukan pendalaman di luar perkara Siti Fadilah Supari.

”Artinya, kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Fakta-faktanya jelas, kami penuntut umum bukan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dan itu sudah dipertimbangkan majelis hakim,” kata Ali Fikri seusai sidang vonis terhadap Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Dalam sidang vonis terhadap Siti Fadilah Supari, hakim Diah Siti Basariah menyatakan setuju dengan fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK mengenai adanya aliran dana ke Amien Rais dari Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Namun, kata hakim Diah, sumber dana tersebut tidak dapat dipastikan berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan atau bukan, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkannya lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah Supari.

Jaksa Ali Fikri menolak mengungkapkan perkara apa yang relevan dengan aliran dana ke Amien Rais tersebut. “Kami perdalam lebih dulu, tidak bisa kita serta-merta menyatakan hari ini dengan perkara ini tapi minimal ini entry point yang cukup bagus. Hakim sudah sependapat aliran dana sebagai faktanya ada, tapi tidak relevan dengan perkara ini (Siti Fadilah Supari), dengan perkara yang mana? Kita dalami,” ujarnya.

Jaksa Iskandar Marwanto, sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari pada 31 Mei 2017, menjelaskan adanya uang yang mengalir ke rekening Amien Rais berjumlah Rp 600 juta. Transfer uang tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Ia merinci transfer itu dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Masing-masing transaksi senilai Rp 100 juta.

Menurut Iskandar, uang tersebut adalah bagian dari keuntungan PT Mitra Medidua, perusahaan rekanan pemerintah dalam proyek alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Asal aliran dana tersebut bermula saat Siti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan Buffer Stock. Indofarma menggandeng PT Mitra Medidua sebagai pemasok alat kesehatan yang membelinya dari PT Bhineka Usada Raya senilai Rp 7,774 miliar. Padahal Indofarma mentransfer ke PT Mitra Medidua pembayaran sebesar Rp 13,558 miliar dari anggaran yang dibayarkan lunas oleh pemerintah kepadanya sebesar Rp 13,922 miliar.

Dalam proyek ini, Indofarma pun mendapat keuntungan Rp 364,678 juta. Sedangkan PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar. Menurut tim jaksa, keuntungan PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama, termasuk Amien Rais. * tmp

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry