DIPERIKSA: Setya Novanto saat mendatangi KPK beberapa waktu lalu. (duta.co/dok)

JAKARTA | duta.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suaedi, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas tersangka korupsi e-KTP atas nama Ketua DPR Setya Novanto (SN).

“Yang bersangkutan (Suaedi) dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/8/2017).

Febri melanjutkan selain Suaedi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka adalah Apandi, seorang keamanan dan Ditektur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono yang juga diperiksa untuk SN.

Diduga pemanggilan terhadap Deniarto untuk mendalami peran PT Murakabi dalam permainan proyek yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun.

PT Murakabi merupakan salah satu Perusahaan yang ikut tender proyek e-KTP.‎ Perusahaan tersebut sempat dipimpin oleh Vidi Gunawan, adik dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun pada pertengahan tahun 2011, atau sebelum pengumuman lelang proyek e-KTP, perusahaan tersebut berganti kepemimpinan, yakni Irvanto Hendra Pambudi.

Irvan merupakan keponakan Setya Novanto yang kerap diperiksa KPK hingga dicegah ke luar negeri dan rumahnya digeledah terkait kasus sang paman.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga yakni Andi Narogong tinggal menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tersangka keempat ialah ‎Ketua DPR Setya Novanto.

Selanjutnya tersangka kelima yaitu Politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry