Plt Bupati Trenggalek H Moch Nur Arifin , saat memberikan motivasi dalam persiapan kegiatan lelang barang/jasa di daerahnya yang sedianya akan gunakan aplikasi versi 4.2. (DUTA.CO/HAMZAH)

TRENGGALEK | duta.co — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengembangkan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) v.4.2. Versi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Begitu pun dengan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Trenggalek, kini telah melakukan upgrade SPSE v.4.2.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyelenggarakan Sosialisasi SPSE v.4.2 Tahun 2018 itu di Gedung Bhawarasa lingkup Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Selasa (27/2/2018).

Plt Bupati Trenggalek, H Moch Nur Arifin berharap, dengan adanya sosialisasi ini, para pengguna SPSE di Kabupaten Trenggalek dapat memahami dan menggunakan SPSE versi baru pada proses pengadaan barang/jasa milik pemerintah secara elektronik,  sistem purchasing dan E-lelang cepat di Tahun 2018 ini.

“Versi 4.2 ini yang terbaru, tentunya agar lebih canggih dan mengurangi dibobolnya sistem,” ucapnya.

Sosialisasi ini, kata dia, untuk pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya Kabupaten Trenggalek secara elektronik yang transparansi, akuntabilitas, akses informasi yang real time, dan efisiensi.

“Ini juga bagian dari mencegah perilaku korupsi yang sekarang masih terjadi di daerah yang lain,” lanjutnya.

Ditegaskan Arifin, secara masif pihak KPK, Kemendagri dan LKPP-RI mendorong penggunaan SPSE versi 4.2 sebagai sistem yang diyakini mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

”Sistem pengadaan secara elektronik banyak keunggulan apalagi dengan versi 4.2 ini,  proses pengadaan dapat dimonitor, lebih efisien, transparan, serta menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem pengadaan secara elektronik, menurutnya, terdapat perbedaan antara SPSE Versi 3 dan SPSE Versi 4. Di mana SPSE Versi 4 lebih mengedepankan keterbukaan (transparansi) OPD dalam pengadaan barang/jasa.

“Kepada para pengguna SPSE agar diikuti sosialisasi ini dengan baik dan sungguh-sungguh, hingga menjadi ilmu yang bermanfaat demi kemajuan Kabupaten Trenggalek,” terangnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry