SURABAYA | duta.co – Kabar baik bagi warga Surabaya yang selama ini menjadi korban penggusuran. Pasalnya, YLBHI-LBH (Lembaga bantuan hukum) Surabaya bersama elemen lainnya membuka posko pengaduan korban penggusuran di Kota Surabaya. Posko ini bertempat di kantor LBH Surabaya Jalan KIdal 6 Surabaya, dan buka pada jam kerja dari  hari Senin-Jumat mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Kordinator posko Abd. Wachid Habibullah mengatakan pembukaan posko ini atas inisiatif dari YLBHI-LBH Surabaya, FMN, Rakapare, LKBHMI Cab Surabaya, Arkom Jatim dan Paguyuban Warga Korban Penggusuran Kota Surabaya.

Menurutnya, fenomena penggusuran tempat tinggal warga Kota Surabaya dalam beberapa waktu terakhir sangat massif. Celakanya, penggusuran itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya serta pihak-pihak lain atas nama penertiban asset.

Menurut catatan YLBHI – LBH Surabaya, warga kota Surabaya yang berpotensi menjadi korban penggusuran terjadi di beberapa wilayah di Surabaya. Antara lain terjadi di Medokan Semampir, Keputih Tegal Timur Baru, Stren Kali Kandangan wilayah Asemrowo, Tambak Oso, Wonokusumo serta Bulak Banteng Banderejo.

“Tidak kurang dari 157 Kepala Keluarga yang menjadi korban, belum yang terjadi di wilayah Wonokusumo PT. KAI mengklaim lahan pemukiman warga seluas 22 hektar dihuni oleh 24 ribuan warga juga terancam digusur,” ujarnya, Kamis (1/3).

Alumnus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini memandang, perampasan ruang hidup tempat tinggal warga melalui penggusuran secara sepihak bertentangan dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Dalam aturan ini memiliki nafas bahwa pembagian tanah yang adil dan memperluas hak milik atas tanah masyarakat.

“Menurut data BPN sejak akhir tahun 2016 baru 44% tanah di Indonesia yang bersertifikat yang justru melegitimasi adanya penggusuran kepada masyarakat karena tidak mempunyai sertifikat,” jelasnya.

Pria penghoby Travelling ini menjelaskan, warga yang telah menghuni di pemukiman tersebut sudah menempati rata-rata 20-30 tahun yang lalu, sehingga berdasarkan hal tersebut penguasaan secara fisik oleh masyarakat atas lahan seharusnya dapat diterbitkan sertifikat hak milik atas lahan. Hal itu berdasarkan Pasal 24 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Seharusnya BPN harus menerbitkan sertifikat atas penguasaan fisik tersebut kepada warga,” ujarnya.

Menurut Resolusi Nomor 2004/28 Komisi HAM PBB diketahui, penggusuran paksa merupakan bentuk pelanggaran HAM berat terutama hak atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak. Bahkan UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah melindungi hak asasi setiap warga negaranya.

Pemerintah juga belum mampu untuk memberikan solusi atas penggusuran serta memberikan ganti untung yang layak kepada korban. Sehingga kebijakan penggusuran akan semakin menambah kemiskinan serta penurunan derajat kesejahteraan hidup akibat kehilangan rumah dan pekerjaan.

“Ke depan akan semakin banyak penggusuran yang akan dilakukan di Kota Surabaya, maka kami Aliansi Tolak Penggusuran Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan Penggusuran di Kota Surabaya untuk menerima pengaduan dari warga korban penggusuran serta melakukan advokasi secara bersama-sama terhadap hal tersebut,” katanya.

Sekretaris posko Anindya mengaku pihaknya menolak seluruh penggusuran di Kota Surabaya oleh Pemerintah Kota Surabaya dan pihak-pihak lain atas nama penertiban asset dan pembangunan. Selain itu, ia meminta DPRD Kota Surabaya sebagai wakil rakyat untuk berkomitmen hadir melakukan pembelaan terhadap warga kota Surabaya yang mengalami tindakan penggusuran.

“Kami dorong BPN/Kementrian ATR untuk dapat memproses permohonan serta menerbitkan sertifikat kepada warga atas penguasaan lahan secara fisik sejak puluhan tahun lalu,” ucapnya. azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry