THREESOME GAY: Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, saat melakukan gelar ungkap layanan threesome gay di Hotel Bed and Breakfast Jalan Jemur Andayani Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus perdagangan orang sesama jenis (gay). Dua orang pria yang sedang beraktivitas melakukan kegiatan seksual sesama jenis digerebek di sebuah kamar Hotel Bed and Breakfast Jalan Jemur Andayani Surabaya, Selasa (27/2) siang.
“Saat digerebek, mereka yang sedang asyik ‘bermain’ bertiga atau threesome. Mereka adalah Aris Arya Adjie Aditya (24), asal Jalan Jayanegara 1A Mojokerto, dan korban Wahyu Ciputra (24),asal Jalan Tropodo 1 Sidoarjo.
Kini Aris yang diduga sebagai penjual kepada pelanggannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula, ketika Aris mengunggah status bahwa dia bisa memberi layanan pijat plus-plus lewat akun miliknya di media sosial. Dia mengunggah status dan menawarkan temannya, Wahyu Ciputra bisa memberi layanan pijat plus-plus di grup facebook.
“Di facebook, tersangka ini menawarkan layanan pijat plus sesama jenis di aplikasi gay dan di akun facebook dengan nama ‘Airlangga Jileb Jileb Plus’ dengan caption ‘Pijet Panggilan Sensasi Menggelinjang Menggeliat Mendesah Pijetan Asli Mantap’. Kenyataanya bisa memberi layanan threesome dan itu kami ketahui saat digerebek di hotel,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (28/2).
Dari hasil pemeriksaan, Aris ini sudah menjalani aktivitas memberi layanan seks sesama jenis sudah berjalan selama 6 bulan terakhir ini. “Dalam satu bulan, kata Ruth, Aris bisa memberi layanan kepada dua orang pemesan. Pelaku memasang tarif Rp 1 juta sekali kencan.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku memanfaatkan facebook guna memberi layanan seks sesama jenis. “Saya hanya memberi pijat saja awalnya, kalau tamu minta lebih ya dilayani,” ucapnya.
Tarif yang dipasang, Aris mengaku mendapat Rp 800 ribu. Sedangkan korban, Wahyu Ciputra kebagian Rp 200 ribu. “Uangnya saya pakai untuk kebutuhan hidup,” bebernya.
Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, kaum gay memiliki komunitas sendiri apalagi di medsos. “Jadi saya menginformasikan dalam kurun waktu dua bulan sudah mengungkap sembilan perkara yang terkait TPPO. Sembilan itu memanfaatkan media sosial untuk sarana komunikasi,” ujarnya.
Kombes Rudi mengungkapkan keprihatinannya, dari sembilan perkara itu, lima perkara terkait seks menyimpang yaitu threesome. “Dan yang lebih Menarik lagi dua perkara kita tangani dalam kasus sesama jenis khususnya laki-laki,” pungkasnya.
Dari ungkap ini, polisi menyita kondom, dua ponsel, uang tunai Rp 200 ribu, empat buah kondom dan bill hotel. Pelaku dijerat Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Pelaku diancam hukuman minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry