Soehartono, ahli waris dan kerabatnya saat didampingi penasehat hukumnya Sumarso menunjukkan bukti lahan di Dukuh Kupang Surabaya yang bakal dibangun Transmart adalah miliknya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Bisa jadi rencana pembangunan Carefour, di jalan Raya Dukuh Kupang 126 Surabaya dalam realisasinya menemui ganjalan. Pasalnya, status tanah seluas 8.770 M2 yang sesuai rencana di atasnya bakal dibangun Hipermart tersebut, saat ini disoal oleh Soehartono (62), warga Ngagel Tirto Surabaya.

Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari alm M Misdan, pemegang surat Petok D 229 persil 2 berusaha merebut tanah tersebut dengan menempuh jalur hukum. Pasalnya dalam keterangan surat Petok tersebut, disebutkan lahan tersebut adalah milik alm M Misnan.

Ia harus berjibaku melawan kuasa hukum dari retail raksasa PT Alfa Retailindo dalam ajang pertempuran di meja hijau pengadilan guna menuntut haknya kembali. Ya….berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) 364, PT Alfa Retailindo inilah yang sempat menguasai lahan tersebut. Dalam proses hukum, Soehartono pada posisi penggugat, sedangkan PT Alfa Retailindo sebagai tergugat.

Tak tanggung-tanggung, 21 tahun lamanya dia harus rela jatuh bangun melampaui proses hukum yang ia tempuh. Namun, kerja kerasnya tersebut tak sia-sia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tingkat Peninjuan Kembali (PK) nomor 492/Pdt/2007 memerintahkan PT Alfa Retailindo atau siapapun yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Soehartono.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, putusan PK MA RI tersebut dikuatkan dengan penetapan , Ketua PN Surabaya bernomor 67/Eks/2008/PN.Sby jo 36/Pdt.G/2000/PN.Sby yang dikeluarkan pada 5 Juli 2017 lalu.

Dalam penetapan tersebut, Sujatmiko, ketua PN Surabaya pada Rabu tanggal 19 Juli 2017 mendatang, bakal memanggil pihak PT Alfa Retailindo dan enam para tergugat lainnya dalam proses Aanmaning (teguran) guna mengosongkan obyek sengketa dalam jangka waktu delapan hari setelah penetapan ketua PN Surabaya tersebut dikeluarkan.

Kuasa hukum Soehartono, Sumarso, menjelaskan, perkara ini bermula ketika MS menjual lahan itu secara sepihak kepada RN, kala itu anggota TNI aktif, pada 1992. Untuk memuluskan jual beli, MS memintakan surat keterangan kepada Lurah Dukuh Pakis bahwa tanah itu milik Misdar, bukan Misdan.

“Oleh saudara tirinya klien saya, surat keterangan riwayat tanah disamarkan milik Pak Misdar, bukan Pak Misdan selaku pemilik sah. Petok D-nya juga disamarkan, dari seharusnya 229 Persil 2 diplesetkan Petok D 279,” kata Sumarso kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 17 Juli 2017.

Pada 1996, RN menjual lahan tersebut kepada PT Alfa Retailindo. Soehartono baru tahu tanahnya telah terjual ke Alfa ketika hendak membuatkan sertifikat lahannya ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya pada 1997. “Waktu itu, berdiri di lahan itu Alfa Grosir,” kata Sumarso.

Singkat cerita, jelas Sumarso, perkara inipun sempat melalui tiga kali proses Peninjauan Kembali (PK), baik itu yang diajukan oleh pihak tergugat maupun tergugat. Sebanyak itu pula, hakim MA RI melalui putusan PK nya menyatakan Soehartono sebagai pemilik sah lahan. Hingga saat ini, perkara tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasakan putusan Nomor 519 PK/Pdt/2012, jual beli antara NR dengan Alfa dibatalkan. “Tiga kali (para tergugat) PK (peninjauan kembali), dan tiga kali pula klien saya menang. Begitu mau dieksekusi, Alfa selalu minta damai, tapi klien saya selalu dikadali,” ujarnya.

Malah, lanjut Sumarso, PT Alfa mengalihkan lahan ke pihak Carrefour dan sekarang sedang dibangun gedung Transmart. “Sekarang, kami sudah mengantongi surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Surabaya, bahwa lahan tersebut harus diserahkan kepada Soehartono,” ucap Sumarso.

“Klien saya tidak ada urusan dengan Transmart. Transmart urusannya dengan Alfa. Yang jelas lahan itu harus dikosongkan berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua PN, karena lahan itu diputus milik klien kami selaku ahli waris sah. Kita berharap tidak ada lagi perlawanan dari pihak manapun, serta tidak ada alasan lagi untuk pihak Pengadilan untuk menunda penundaan eksekusi, karena perkara ini jelas sudah inkracht,” tegas Sumarso. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry