JAKARTA-Dicari-cari sampai ke luar negeri, setiba di tanah air langsung dijemput kejaksaan dan ditahan, mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas oleh hakim. Sebelumnya, La Nyalla dituntut oleh jaksa enam tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa,” ujar majelis ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Jaksa mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.

Tapi hal itu ditolak hakim Sumpeno dkk. “Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa,” katanya. ful, dit

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry