GRESIK | duta.co – Berdalih agar tenaganya kuat dalam bekerja sebagai tukang batu, Okta Indra Judhianto (49) warga Kaliwaron 28 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng, Surabaya ditangkap petugas Polres Dryorejo. Kuli batu ini terbukti nyabu di pergudangan Legundi Park Desa Krikilan Legundi, Kecamatan Driyorejo.
Kepada petugas, tersangka mengaku memakai sabu agar kuat dalam bekerja. Sabu tersebut dibeli dari rekannya yang buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Untuk membeli sabu, Okta Indra Judhianto mengumpulkan dari berpenghasilan Rp 70 ribu per hari.
”Saya biasa pesan dari teman, kadang uang dulu sepruh nanti kalau ada uang baru dilunasi. Ini juga baru sekali pakai sabu,” ujarnya di ruang Sat Reskoba Polres Gresik, kemarin.
Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto mengatakan kasus ini merupakan pelimpahan dari Polsek Driyorejo yang akan dikembangkan dan proses pemberkasan ke Kejaksaan nantinya. “Kami sedang memburu pengepul nya yang diduga masih kerabat berkeliaran disana,” ujarnya.
Barang bukti (BB) yang disita yakni sabu dengan berat 0,28 gram. Akibat perbuatannya, tersangka Okta dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun atau denda sebesar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. gus/pii