Bos PT Gala Bumi Perkasa, Hendry J Gunawan, terlihat masih bebas memainkan handpone-nya meski sudah di dalam mobil tahanan Kejari Surabaya. Duta/Dok

SURABAYA | duta.co – Setelah sempat ditunda, persidangan permohonan praperadilan yang diajukan Henry J Gunawan akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/9/2017). Dalam praperadilannya, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka janggal.

Pada sidang praperadilan ini, Henry J Gunawan selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu M Sidik Latuconsina. Sementara Kejati Jatim dan Kejari Surabaya selaku termohon diwakili oleh jaksa Darwis.

Inti dari praperadilan ini adalah menyoal sah dan tidak sahnya penetapan tersangka Henry J Gunawan atas kasus penipuan dan penggelapan atas laporan notaris Caroline C Kalampung. Selain itu, Henry juga menyoal perihal penahanan dan legalitas pelapor dalam kasus ini. Sekitar 10 menit sidang praperadilan akhirnya selesai digelar.

Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry J Gunawan mengatakan, praperadilan diajukan lantaran adanya eror in persona atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh notaris Caroline. Menurutnya, dasar memasukan pokok perkara pada permohonan praperadilannya itu memang sengaja dilakukannya,  dengan maksud untuk membuka secara terang permasalahan ini.

Sidik menyebut, jika latar belakang perkara yang menjadikan klienya sebagai tersangka itu adalah murni hubungan keperdataan. “Materi itu diperlukan untuk menentukan legal steandingnya, jangan sampai pelapor malah menjadi pelakunya, ini yang akan kami buka,” kata Sidik usai sidang.

“Kami punya bukti kuat kalau ini perdata, bagaimana dituding menipu dan menggelapkan kalau ada pembayaran denda sampai akmulasi nilainya sebesar sepuluh miliar rupiah dan apakah perdata bisa di pidanakan,” sambung Sidik.

Praperadilan ini menyebut kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat 3 KUHP. Sehingga penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Henry J Gunawan adalah tidak sah karena cacat hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Henry J Gunawan ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya. Henry ditahan dengan atas kasus penipuan dan penggelapan atas laporan notaris Caroline. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry