BUKTI LAPORAN: Advokat Abdul Malik SH, MH menunjukkan bukti laporan terhadap Teguh Suharto Utomo, kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, Bos Empire Palace ke Polda Jatim Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/834/VII/2017/UM/Jatim, Teguh Suharto Utomo (37), penasehat hukum Gunawan Angka Widjaja, komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (berkantor di Empire Palace) dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, H Abdul Malik SH, MH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (13/7).

Teguh dilaporkan oleh Malik atas dugaan membuat surat palsu sesuai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Diceritakan Malik, berawal dari bulan Maret 2017, ia dimintai tolong untuk melakukan pendampingan advokasi berkaitan laporan polisi bernomor 100/I/2017/UM/SPKT/Polda Jatim dan 101/I/2017/UM/SPKT/Polda Jatim yang melibatkan Gunawan Angka Widjaja dan kawan-kawan (dkk) sebagai terlapor, dan laporan tersebut saat itu sedang diproses oleh Unit Renata dan Unit 2 Ditreskrimum Polda Jatim.

Namun, pada Mei 2017 Malik mengaku kaget saat mengetahui adanya surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dikirimkan ke Mabes Polri atas nama dirinya. Isi surat Dumas tersebut berisi permintaan perlindungan hukum terkait proses hukum sesuai laporan polisi diatas yang sedang berjalan.

“Surat Dumas tersebut terkirim April 2017 yang ditujukan kepada Kabareskrim Mabes Polri. Padahal saya tidak pernah membuat, menandatangani maupun mengirimkan surat Dumas tersebut. Dan hal itu dikuatkan setelah saya mengecek bagian administrasi kantor maupun menanyai langsung ke Teguh,” terang Malik, MInggu (16/7).

Dari pengecekan ke kesekretariatan kantornya, didapat hasil bahwa pihak Malik tidak pernah mengirim surat yang dimaksud. Masih menurut Malik, saat dikonfirmasi ke Teguh, melalui pesan Whatapps (WA) yang dikirimkan Teguh kepada Malik, Teguh mengakui bahwa surat tersebut dirinya yang membuat.

“Lalu kita melakukan langkah persuasif dengan mensomasi Teguh. Kita ingin tahu alasan dari dia membuat surat tersebut. Namun langkah persuasif tersebut tidak mendapatkan respon positif dari Teguh. Bahkan, tak hanya sekali, kita mensomasi sebanyak dua kali,” tambah Malik.

Laporan polisi ini terpaksa dilakukan, karena menurut Malik, dirinya ingin memberi pelajaran kepada para advokat untuk tidak melakukan tindak pidana sesuai sumpah profesi yang sudah diikrarkan sebelum mereka resmi menyandang profesi advokat sebagai salah satu elemen aparat penegak hukum.

“Sebagai pengacara jangan sekali-kali berani membuat surat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dalam hal ini atas nama saya. Atas terkirimnya surat tersebut, saya mengalami kerugian. Nama saya menjadi jelek dimata penyidik yang notabene sesama penegak hukum. Saya dituding telah melaporkan hal yang tidak benar. Jelas ini merugikan saya,” jelasnya.

Sebagai pelapor, Malik mengharapkan penyidik bisa memproses laporannya secara profesional.

Sedangkan bunyi pasal 263 KUHP, ayat (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Sedangkan ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Sesuai jerat ancaman hukuman sesuai Pasal 263 tersebut, yaitu diatas lima tahun penjara, terlapor bisa ditahan guna mempermudah proses hukum yang berjalan, apabila oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Malik.

Terpisah, Teguh Suharto Utomo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak melaporkan kepada Polisi.  “Tapi kalau asal lapor tanpa bukti dan saksi, akan ada sanksi hukum yang menunggu, sesama rekan sejawat harus saling menghormati jangan asal fitnah apalagi sebagai Ketua DPD yang harusnya mengayomi anggota-anggotanya bukan semena-mena dan arogan yang nantinya akan merugikan dirinya sendiri,” berikut isi pesan yang dikirimkan Teguh. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry