Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno memperlihatkan surat suara untuk Pilgub DKI 2017, Rabu (11/1). Surat suara itu berisi foto tiga pasang cagub dan cawagub DKI Jakarta.|DTK
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno memperlihatkan surat suara untuk Pilgub DKI 2017, Rabu (11/1). Surat suara itu berisi foto tiga pasang cagub dan cawagub DKI Jakarta.|DTK

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merilis surat suara yang akan digunakan saat pencoblosan calon gubernur-calon wakil gubernur (Cagub-Cawagub) DKI pada 15 Februari nanti. Surat suara berdimensi panjang 30 centimeter dengan lebar 25 centimeter, terdapat foto tiga pasang calon yang letaknya sesuai nomor urut.

Ketiga paslon itu mengenakan atribut khas masing-masing. Paslon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni terlihat mengenakan pakaian serbahitam, sebagaimana seragam kampanye khas duet yang diusung Koalisi Cikeas itu.

Begitu pula dengan paslon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, yang dalam fotonya mengenakan kemeja kotak-kotak andalannya. Sedangkan paslon nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengenakan seragam putih.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, masing-masing paslon sudah dengan foto yang dipajang di surat suara itu. “Surat suara sudah ditetapkan. Sudah disetujui masing-masing calon,” ujar Sumarno dalam jumpa pers di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Selain itu, KPU DKI juga telah merilis template untuk memudahkan pemilih dari kalangan tunanetra. Tujuannya agar mereka mudah menggunakan hak pilih saat pemungutan suara nanti.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga mengingatkan kepada sejumlah survei yang ingin melakukan hitung cepat atau quick count untuk mendaftarkan ke KPU DKI. Sejauh ini, lanjut Sumarno, sudah ada 19 lembaga survei yang mendaftar untuk quick count.

“Sudah ada lembaga survei yang mendaftar untuk quick count. Ada 19 lembaga. Jadi untuk melakukan quick count harus mendaftar (ke KPU DKI),” kata Sumarno.

Sumarno menjelaskan, lembaga yang ingin melakukan hitung cepat hanya perlu mendaftar ke KPU DKI dengan mengisi formulir dan melengkapi sejumlah berkas. “Ada formulir dan berkas yang perlu dilengkapkan ketika lembaga survei mendaftar,” katanya.

Berkas yang dimaksud adalah akta pendirian/badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari kelurahan atau instansi pemerintahan setempat, sumber dana, metodologi sampling, serta tempat pelaksanaan hitung cepat.

Dalam tahapan Pilgub DKI, pemungutan dan penghitungan suara akan berlangsung pada 15 Februari 2017 dan rekapitulasi suara pada 16-27 Februari 2017.

Di tempat terpisah, Pokja Penghitungan Suara KPU Jakarta Utara, Arif Budiyanto menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke tim sukses pasangan cagub dan cawagub. Hal itu juga untuk mempermudah mereka yang menjadi saksi paslon.

“Namun begitu saksi dari pasangan calon harus membawa surat mandat. Yakni surat mandat menjadi saksi Pilgub sesuai TPS, dari tim pasangan calon,” ujar Arif.

Kalau tidak membawa mandat dari tim paslon, mereka tidak boleh masuk ke dalam TPS. Karena itulah, ia mengingatkan saksi membawa mandat dari tim paslon. Hal itu juga untuk menghindari ada warga yang mengaku sebagai saksi.

“Memang tidak sembarangan orang boleh masuk ke TPS. Yang diperkenankan itu, seperti saksi dari tim paslon, yang dibuktikan dengan surat mandat. Serta Panwas TPS dari Bawaslu DKI,” jelas Arif.  “Adapun untuk pemantau, posisinya di luar area TPS,” imbuhnya.

Menurut Arif, pada prinsipnya KPU tidak menghalangi orang untuk melihat. “Namun yang di dalam TPS, dibatasi. Hal itu juga sesuai ketentuan undang-undang,” pungkasnya.  * dtk, ind

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry