ALAT PERAGA KAMPANYE: Serah terima Alat Peraga Kampanye (APK) diserahkan KPU Lamongan kepada Liaison Officer (LO) ketiga Paslon. (duta/agus karyono)

NGANJUK | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menyerahkan Bahan Kampanye (BK) kepada Liaison Officer (LO) tiga pasangan calon (Paslon) Cabup dan Cawabup, Rabu (14/3).  Serah terima dilakukan di halaman Kantor KPU Jalan Widas Kelurahan Begadung, Kota Nganjuk. Selain itu, KPU juga langsung memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lima Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Tadi pukul 08.30 BK (Bahan Kampanye) kita serahkan ke LO masing-masing Paslon dalam kondisi masih berada di atas truk. Setelah dilakukan pengecekan dan tanda tangan serah terima, BK langsung dibawa ke posko masing-masing Paslon,” ujar ketua KPU Nganjuk Agus Rahman Hakim SH dikonfirmasi Duta Masyarakat.

BK yang telah diserahkan, lanjut Agus Rahman, terdiri atas leaflet, flyer, dan poster. Ketiga paslon menerima dalam jumlah sama, yakni untuk leaflet berjumlah 359.2017 lembar dipacking menjadi 99 koli, masing masing koli berisi 3.600 plus satu koli berisi 2.807 lembar.

“Untuk flyer jumlahnya sama, hanya beda cara packingnya. Di mana flyer dikemas menjadi 25 koli, masing-masing koli berisi 14.000 lembar plus 1 koli berisi 9.207 lembar,” jelasnya.


TRUK MUAT APK: APK ketiga Paslon masing-masing satu truk siap diserahkan di halaman Kantor KPU Nganjuk Jalan Widas, Kelurahan Begadung, Rabu (14/3). (duta/agus karyono)

Jika leaflet dan flyer jumlahnya sama, lanjut Agus Rahman, berbeda dengan poster. Masing-masing paslon mendapat 25.145 lembar yang dipacking atau dibendel mejadi 50 koli. “Masing-masing koli berisi 500 lembar plus 1 koli berisi 145 lembar,” terangnya.

Apabila paslon merasa jumlah BK yang diserahkan masih kurang, KPU memberikan kebebasan kepada ketiga Paslon untuk menggandakan semua jenis BK yang telah diterima dengan batasan maksimal 100 persen. “Meskipun leaflet dan flayer sudah kita cetak sesuai dengan jumlah kepala keluarga (KK) di Kabupaten Nganjuk. Namun kalau Paslon ingin menggandakan boleh, maksimal 100 persen dan itu juga harus dilaporkan ke KPU,” paparnya.

Jika BK boleh digandakan sampai 100 persen, berbeda dengan Alat Peraga Kampanye (APK), karena setiap paslon hanya diberi 5 baliho dan umbul-umbul. Paslon diperbolehkan menggandakan APK hingga 150 persen. “Kalau untuk APK, Paslon boleh menggandakan hingga 150 persen, dan tetap melaporkan ke KPU akan di pasang di titik mana saja,” pungkas Agus Rahman.

Mengenai pemasangan APK ketiga paslon di lima titik strategis Kabupaten Nganjuk, KPU bersama Panwaskab dan rekanan pemenang tender telah mempersiapkan sejak pagi. “Betul, ini akan kita langsung pasang APK ketiga Paslon di lima titik. Mengenai titik pemasangan yakni di wilayah Kecamatan Kota, Loceret, Tanjunganom, Kertosono, dan Wilayah Kecamatan Gondang,” terang Agus Rahman.

Pemasangan APK dengan ukuran 3X4 meter itu, lanjut Agus Rahman, akan dilakukan oleh rekanan pemenang lelang dengan didampingi KPU dan Panwaslu. “Untuk APK akan kita serahkan kepada ketiga paslon setelah terpasang. Jadi, penandatanganan serah terima, setelah semua APK terpasang, baru kita serahkan,” jelasnya.

Terkait penambahan APK yang dimungkinkan akan digandakan oleh masing-masing Paslon, KPU mengimbau Paslon terlebih dahulu koordinasi dengan Dinas Perizinan. “Kalau untuk yang dipasang oleh KPU di lima titik, kami jauh hari sudah melayangkan surat kepada bupati sekaligus Dinas Perizinan akan memasang APK di lima titik tersebut. Jadi  mengenai penambahan APK yang akan dipasang, silakan Paslon terlebih dahulu koordinasi dengan Pemda,” pungkas Agus Rahman. agk