LAMONGAN | duta.co — Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, masih lama. Antisipasi persoalan yang kemungkinan muncul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan munculkan 3 opsi daerah pemilihan (Dapil) yang siap untuk diuji-publikkan. Bila selama ini Lamongan hanya terbagi 5 Dapil, namun opsi itu memunculkan 6 dan 7 Dapil.

Komisioner Divisi Hukum KPU Lamongan, Nur Salam mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 3 skenario dapil Pileg. Skenario ini diperoleh melalui rapat internal terkait penyusunan penataan dapil untuk pemilu tahun 2019 di Lamongan.

Hanya saja, domain KPU Kabupaten hanya mengusulkan. “Namun semua keputusan diserahkan sepenuhnya ke KPU pusat,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (26/1).

Tiga skenario Dapil Pileg 2019 itu, lanjutnya, yakni 5, 6 dan 7 dapil. Tiga opsi ini akan diuji-publikan pada 7 hingga 13 Februari, sebelum diserahkan ke KPU RI.

Dalam uji publik ini, lanjutnya, juga mendengar masukan dan saran dari stake holder beserta argumen. Argumen dimaksud, dari tiga opsi dapil tersebut yang kemudian menjadi dasar untuk disampaikan ke KPU RI.

“Sehingga usulan perubahan dapil ini juga akan disertakan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara, usul perubahan dapil di Lamongan ini juga mendapat persetujuan dari sejumlah parpol di Lamongan. Setidaknya, 2 partai setuju untuk dilakukan perubahan dapil yang saat ini hanya ada 5 daerah pemilihan di Lamongan, yaitu Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lamongan, Sa’im mengaku setuju dengan perubahan Dapil. Bahkan, pihaknya sudah lama.menginginkan perubahan Dapil Lamongan, yang selama ini terbagi 5 Dapil. Penambahan Dapil, lanjutnya, sangat ideal. Sebab Lamongan memiliki 27 Kecamatan kondisi geografisnya sangat luas sekali.

“Jumlah penduduk juga banyak di bandingkan tetangga sebelah Tuban, Gresik dan Bojonegoro, tapi dapil-nya paling sedikit,” terangnya.

Saim tidak kawatir dengan.penambahan Dapil. Pasalnya, di internal PDIP Lamongan sendiri juga sudah mengusulkan hal itu.

“Kami juga sudah menyerahkan ke KPU usulan kami dengan alasan-alasannya dan dengan tetap berpegang pada tujuh prinsip yang menjadi syarat pemekaran Dapil,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada pemilu legislatif sebelumya, di Lamongan terdapat 5 daerah pemilihan (dapil). Lima dapil tersebut adalah Daerah Pemilihan I (Dapil) I meliputi Kecamatan Lamongan, Tikung, Sarirejo, Deket, Glagah dan Karangbinangun. Dapil II meliputi Kecamatan Kembangbahu, Mantup, Bluluk, Sukorame, Sambeng, Ngimbang dan Modo, Dapil III meliputi Kecamatan Sugio, Kedungpring, Babat dan Pucuk. Dapil IV meliputi Kecamatan Sukodadi, Sekaran, Karanggeneng, Turi, Kalitengah dan Maduran, sementara di Dapil V meliputi Kecamatan Paciran, Brondong, Solokuro dan Laren. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry