Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. (DUTA.CO/SUUD)

SURABAYA | duta.co – Tim kampanye kedua pasangan calon yang maju di Pilgub Jatim 2018, memenuhi janji untuk menyelesaikan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK-BK) pada Selasa (27/2/2018). Tak ayal, KPU Jatim pun akhirnya dapat mengesahkan dan menetapkan desain APK-BK dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor KPU Jatim kemarin.

Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan bahwa hari ini tim kampanye kedua pasangan calon Pilgub Jatim 2018 telah menyerahkan perbaikan desain APK-BK ke KPU Jatim disaksikan Bawaslu dan Polda Jatim.

“Setelah diteliti KPU Jatim, desain APK-BK cagub dan cawagub ternyata sudah tidak ada masalah lagi dan bisa disepakati bersahma untuk disahkan sehingga sekarang tinggal dilakukan proses percetakan oleh KPU Jatim untuk BK dan APK oleh KPU kabupaten/kota,” ujar Gogot.

Setelah desain APK-BK disahkan, KPU Jatim juga meminta kepada paslon cagub-cawagub Jatim dilarang melakukan revisi dan memperbaiki apabila terjadi kekurangan warna maupun konten desainnya.

“Tidak hanya itu saja pihaknya juga melarang paslon cagub-cawagub tidak lagi mendesain lagi gambar di luar desain APK-BK yang sudah diserahkan dan disahkan KPU Jatim,” tegas mantan komisioner KPU Jember ini.

Proses percetakan APK meliputi Baliho, Spanduk dan umbul-umbul, kata Gogot, akan diserahkan ke pihak KPU kabupaten/kota. Sedangkan untuk Bahan kampanye meliputi leaflet, flyer, pamflet, dan poster akan dicetak oleh KPU Jatim. “Untuk BK ini proses pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis (1/3/2018), dan butuh 15 hari lagi untuk proses percetakan BK ini,” dalihnya.

Berdasarkan ketentuan PKPU No.4 tahun 2017, APK yang akan dicetak KPU kabupaten/kota itu meliputi spanduk di setiap desa/kelurahan masing-masing 2 buah, umbul-umbul di setiap kecamatan masing-masing 15 buah dan baliho di setiap kabupaten/kota masing-masing 8 buah.

Sedangkan untuk BK, kata Gogot, meliputi flyer dan pamflet masing-masing paslon sebanyak 13.261.881 lembar, serta leaflet dan poster masing-masing paslon sebanyak 663.094 lembar. “Kalau paslon mau menambah APK-BK, biaya dibebankan kepada masing-masing paslon dan diupayakan desainnya agak berbeda,” jelasnya.

Sambil menunggu proses lelang dan cetak APK-BK oleh KPU. Pihaknya juga mengimbau kepada paslon cagub-cawagub Jatim untuk segera mencetak tambahan APK-BK masing-masing yang sudah disepakati oleh pihak KPU, Bawaslu dan tim kampanye paslon Pilgub Jatim.

“Kalau mau mencetak APK-BK sendiri, diharapkan Cagub dan Cawagub memakai desain resmi dari KPU dan Bawaslu Jatim. Apabila saat pemasangan APK dan BK sendiri di luar desain yang telah disepakati oleh KPU dan Bawaslu, maka Bawaslu Jatim serta Panwas akan mencopot dan mengambil APK tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Jatim, Totok Hariyono SH menambamkan bahwa pihaknya mengapresiasi KPU Jatim dan dua tim kampanye Paslon Cagub-Cawagub Jatim yang telah menyelesaikan dan mengesahkan desain APK-BK ini. Sebab, katanya, desain APK-BK ini membutuhkan proses yang lama dan rumit.

Bawaslu, lanjut Totok, juga mengimbau kepada dua Paslon Cagub dan Cawagub Jatim supaya dapat mematuhi dan menaati peraturan yang telah disepakati. “Dua Cagub-Cawagub Jatim mulai hari ini harus memakai desain  APK-BK resmi dari KPU dan Bawaslu Jatim. Apabila di lapangan masih ditemukan di luar desain yang disepakati, maka kami akan mencopot APK-BK tersebut,” tegas divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Jatim. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry