Helmi Nurjamil (ist)
Helmi Nurjamil (ist)

 JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kartel pada periode 2014 terhadap harga Skutik 110cc–125cc. Keduanya dianggap melanggar  Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Demikian sidang lanjutan di Kantor KPPU dengan agenda pembacaan kesimpulan terkait perkara dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik bermesin 110-125 cc antara Yamaha dan Honda, Senin (9/1) kemarin.

Adapun bunyi Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5/1999 adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Anggota Tim Investigator KPPU Helmi Nurjamil mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, mantan Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Yoichiro Kojima mengakui pernah mengirim surat elektronik kepada bawahannya untuk mengkaji ulang harga motor skutik Yamaha.

“KPPU menemukan bukti e-mail, di mana dalam e-mail tersebut berbunyi ‘We need send message to Honda that Yamaha follow up price’. Kami sudah klarifikasi Mr Kojima, dia mengaku pernah mengirimkan e-mail itu,” kata Helmi saat pembacaan kesimpulan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (9/1).

Untuk itu, pihaknya merekomendasikan kepada majelis komisi untuk menghukum Yamaha dan Honda berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 5/1999, yakni memberi sanksi kepada dua produsen motor itu lantaran dianggap melakukan kerjasama dalam menetapkan harga jual sepeda motor skutik 110-125 cc di Indonesia.

Selanjutnya, Tim Investigator merekomendasikan kepada majelis komisi untuk melarang Yamaha dan Honda menetapkan harga on the road sebagai referensi untuk konsumen dan hanya menetapkan harga off the road. “Biaya BBN (Bea Balik Nama) atau biaya tambahan lainnya yang dipungut negara dibayarkan atas dasar pilihan konsumen, tidak dipaksakan apakah akan dibayarkan sendiri atau melalui diler,” ujarnya menambahkan.

Lalu pihaknya juga merekomendasikan majelis komisi memberikan saran kepada pemerintah atau instansi terkait larangan pelaku otomotif memberikan harga referensi kepada diler dengan memasukkan komponen harga seperti Bea Balik Nama, di mana harga tersebut bukan struktur harga pabrikan.

“Pada Yamaha tahun 2012, ditemukan kenaikan dua kali dengan total Rp200 ribu, 2013 kenaikan maksimal tiga kali dengan total Rp300 ribu. Yang menarik di 2014, total kenaikannya sebanyak empat kali, total yang paling besar Rp620 ribu,” katanya.

 

Yamaha-Honda Membantah

Menanggapi tim investigator KPPU, Executive Vice President Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Betty membantah tuduhan tersebut. Menurut Dyonisius, dugaan kartel tersebut tak cukup bukti dan belum jelas.

“Kami sampaikan tuduhan ini terlalu sumir dan terlalu dipaksakan karena tidak ada kesepakatan yang bisa dibuktikan selama persidangan yang berlangsung ini,” kata Dyonisius usai sidang di Kantor KPPU, Jakarta, kemarin.

Pihaknya juga tak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk dugaan kartel. Selain itu, lima rekomendasi putusan untuk kasus ini tak terbukti selama persidangan.

“Semua sama sekali tidak terbukti dilihat dari kacamata kita, karena itu sesuatu yang dibuat-buat. Kami juga melihat bantahan dari terlapor (Honda) urutan kejadiannya kok aneh, sebab akibat apa akibat sebab,” lanjutnya.

Kendati begitu, Dia menilai majelis KPPU akan memutuskan secara adil karena tak ada bukti yang kuat atas dugaan kartel itu.

Pada kesempatan yang sama, General Manager Corporate Secretary dan Legal AHM Andi Hartanto mengatakan hal senada. Menurut Andi Hartanto, pihak investigator tak bisa membuktikan adanya dugaan kartel selama persidangan.

Oleh sebab itu, Andi berharap majelis hakim KPPU memutuskan secara adil demi kepentingan masyarakat. “Menurut saya proses persidangan tak bisa dibuktikan adanya tuduhan kartel. Dan karena itu saya berharap perusahan yang sudah lama di Indonesia lebih dari 40 tahun. KPPU sebagai lembaga terhormat bisa memberikan keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan terbaik semua dan negara serta konsumen,” ujar Andi.

Selain itu, pihaknya menentukan harga motok matik tak mempunyai motif terselubung. Perusahaan yang sudah dikenal di seluruh negara tak akan melakukan kartel. “Saya kira sudah disampaikan terlapor 1 (Yamaha) benar adanya tak ada bukti, tak ada motif ekonomi. Kedua perusahaan yang punya nama tak mngkin bermain-main dengan itulah,” tukasnya. ful, viv, kcm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry