GELEDAH: Petugas KPK menggeldah Kantor Dinas Peternakan Jatim di Jl A Yani Surabaya, Rabu (7/6). (ist)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp78 juta dari kantor Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki. Basuki telah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jatim tahun 2017.

“Ada sejumlah uang yang kami sita saat penggeledahan kemarin, ada Rp78 juta dari lemari kantornya MB (Mochamad Basuki),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6) kemarin.

Selanjutnya, ujar Febri, KPK juga menyita uang Rp100 juta dari seseorang yang mengaku teman Mochamad Basuki. “Ada seseorang yang mengaku temannya Mochamad Basuki yang mengatakan pernah dititipi uang oleh Mochamad Basuki dan menyerahkan uang tersebut ke KPK,” ujar Febri.

Diduga orang yang dimaksud Febri adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) HM Ka’bil Mubarok MHum SH yang juga anggota DPRD Jatim. Rumah mantan wakil ketua Komisi B DPRD Jatim itu digeledah penyidik KPK, Rabu (7/6) pukul 09.00 WIB. Petugas menyita brankas pribadi dan beberapa berkas dari rumah di Perum Pondok Jati Blok JS No 41, Sidoarjo tersebut.

Penggeledahan rumah Ka’bil tersebut bersamaan paralel dengan penggeledahan empat lokasi lainnya di Jawa Timur, pada hari yang sama. Febri menyatakan, penggeledahan dilakukan di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dan kantor Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur.

“Terdapat dua rumah juga yang digeledah, salah satunya adalah rumah milik tersangka (Ka’bil Mubarok) di Pondok Jati, Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 08.00,” ucap Febri. Dalam penggeledahan di lima lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada sejumlah uang dalam mata uang rupiah.

 

Merembet ke Mana-Mana

Sementera itu, KPK diminta lebih serius mengusut kasus dugaan penyuapan DPRD Jatim oleh para kepala dinas di Pemprov Jatim. Diduga masih banyak terduga pelaku suap yang masih berkeliaran.

“Dugaan saya, suap ini tak hanya melibatkan Komisi B. Sudah menjadi rahasia umum bahwa semua komisi terlibat. Indikasinya jelas, DPRD Jatim tak pernah kritis terhadap kebijakan Pemprov,” kata Muhammad Sholeh, pengacara Mochamad Basuki.

Sholeh menuturkan, KPK tidak pernah gegabah dalam melakukan OTT.  “Pasti sudah melalui pengamatan panjang. Saya meyakini apa yang sudah dilakukan KPK tidak hanya kepada Komisi B, tapi juga kepada komisi lainnya,” ujar dia.

“Tinggal sekarang KPK mau atau tidak, mengusut itu. Kami berharap semuanya diusut,” sambung  Sholeh.

Sholeh menuturkan, pernah ada kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 277,500 miliar pada 2008, yang membuat mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrosjid dipenjara.

“Fathorrosjid menyebut ada 100 anggota DPRD terlibat, tapi yang disidang hanya dua orang. Jangan sampai itu terulang,” katanya.

Adapun Sholeh mengaku belum bertemu Basuki, lantaran KPK masih memberlakukan karantina. “Komunikasi terakhir adalah lewat telepon sebelum beliau ditangkap. Beliau bilang tidak ikut-ikutan suap, dan menyebut ia difitnah,” ujar Sholeh.

“Kalau benar ada fitnah, ini harus dilawan, bila perlu, penetapan tersangkanya diuji di sidang praperadilan,” sambung Sholeh.

 

Didorong Jadi Justice Collaborator

Sholeh juga akan mendorong kliennya menjadi justice collaborator. Hal ini dapat terjadi jika Basuki mengaku menerima suap setoran triwulan dari kepala dinas Pemprov Jatim.

“Saya akan omong, ‘You harus jadi justice collaborator, supaya tuntutan you ringan. Kalau tidak, ya rugi dong. Buat apa Anda nikmati sendirian?’ Kan begitu. Sehingga nanti level penyelesaiannya pada semua pihak, tangkap mereka,” ujar Sholeh.

Namun Sholeh menegaskan ini terjadi apabila Basuki berubah sikap dengan mengakui perbuatan yang disangkakan KPK. Sebab, Basuki saat ini mengaku merasa dijebak.

“Makanya saya harus tanya ke Pak Basuki, dia masih meyakini tidak bersalah atau tidak. Kalau meyakini tidak bersalah, kita harus memperjuangkan terhadap tuduhan KPK yang tidak benar, dengan perlawanan gugatan praperadilan atau tidak,” imbuh Sholeh.

Karena itu, Sholeh ingin memastikan perkembangan Basuki selama isolasi KPK. Bila Basuki mengubah posisinya, Basuki disarankan bicara blak-blakan kepada KPK.

“Dengan menjadi justice collaborator, tuntutan dia akan lebih ringan, putusannya akan lebih ringan. Karena sekarang ini pada ketir-ketir (khawatir) anggota DPRD yang lain. Takut semua kan, itu,” pungkasnya.

Dalam kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).

Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).

Dalam OTT yang dilakukan KPK, Senin (5/6), tim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta disita dari ruangan Komisi B DPRD Jatim. Diduga uang tersebut merupakan pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.

Tapi Basuki kemudian mengakui telah berkali-kali menerima uang. “Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp 100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei MB juga menerima sebesar Rp 50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp 100 juta dari Kadis Pertanian Jatim,” ujar Wakil Ketua KPK Basara Panjaitan. hud, cnn, dit, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry