DITAHAN: Bupati Pamekasan Achmad Syafi'id ditahan KPK, Rabu (3/8). (merdeka.com)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/8), menggeledah empat lokasi atas penangkapan Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin terkait pemberian suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Hingga malam ini, penggeledahan masih berlangsung. Empat lokasi tersebut di antaranya, kantor Bupati, rumah dinas Bupati, kantor Inspektorat, kantor Kejaksaan Negeri.

Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB. Dia menambahkan, kegiatan tersebut akan kembali dilanjutkan. “Rencananya penyidik akan melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai besok,” ujar Yuyuk, Jumat (4/8).

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif membeberkan kongkalikong antara pejabat pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan negeri untuk mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana desa. Kasus ini bermula dari implementasi pelaksanaan dana desa dengan cara proyek pavling blok untuk jalanan. Dari situ ada ketidakwajaran yang dilaporkan LSM kepada kejaksaan.

“Karena dilihat sebenernya menurut perhitungan itu mungkin kurang dari Rp 100 juta,” jelas Laode di Gedung KPK, Rabu (2/8).

LSM itu melaporkan kasus ini ke kasi intel Kejari Pamekasan. Dua jaksa ditunjuk menindaklanjuti laporan ini tersebut. Kemungkinan, kepala desa Dasuk Agus Mulyadi ketakutan berurusan dengan hukum, sehingga dia berusaha mengamankan kasus ini. Dia melapor ke Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo dan ke Kajari Pamekasan agar kasus ini disetop. Terjadilah kongkalikong antara pejabat pemda dan kejaksaan.

Atas perbuatannya itu, Syafii disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. bib, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry