DISKUSI: Wali Kota Madiun Bambang Irianto tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya bersiap mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Bambang dijerat dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiyandospendy menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam tiga dakwaan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan berkas  tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa(1/8).

Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Feby menguraikan Bambang selaku Wali Kota Madiun ikut serta dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Ia menyertakan modal dalam proyek dan melibatkan perusahaan milik anaknya untuk menjadi bagian dalam memasok meterial proyek tersebut. Dari proyek itu, terdakwa mendapat untung Rp 1,9 miliar.

Selain itu, Bambang juga meminta hak retensi atau jaminan ketika pekerjaan proyek selesai sebesar 5 persen dari total proyek senilai Rp 76,523 miliar dari anggaran tahun jamak 2009-2012. Bambang mendapat duit dari hak retensi itu sebesar Rp 2,2 miliar. Sehingga total keuntungan terdakwa dari proyek itu sebesar Rp 4 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, Feby menyatakan selama menjabat Wali Kota Madiun selama 2009-2016, terdakwa telah menerima setoran dari pengusaha, perizinan, dan pemotongan honor pengawai Pemkot Madiun sebesar Rp 48 miliar. Duit itu kemudian dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi.

Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyatakan, dalam dakwaan korupsi dan gratifikasi terhadap kliennya, jaksa masih menyembunyikan fakta-fakta persidangan. Jaksa juga tidak mengetengahkan secara obyektif dakwaan pencucian uang. Ia menilai jaksa menafikan pendapatan Wali Kota Madiun sebagai pengusaha. “Nanti kami ungkap di pledoi,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto didakwa JPU KPJ terkait kasus korupsi Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBKM) tahun 2009-2012.

Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar yang diterimanya dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.

Selain itu uang yang diterima Bambang tersebut juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, juga hal-hal lain yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Karenanya 17 Februari 2017 baru lalu, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Bambang diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset pribadi diri dan keluarganya.

Sementara itu anggota tim Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy usai persidangan mengatakan, terdakwa dianggap menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai wali kota Madiun.

Selama menjabat, terdakwa beberapa kali menerima uang dari pihak lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi terkait jabatan, terdakwa dengan nilai total Rp 59,7 miliar. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry