Anas Urbaningrum (duta.co/dok)
Anas Urbaningrum (duta.co/dok)

JAKARTA | duta.co – Tak hanya Setya Novanto, penyidik KPK memanggil Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Anas akan diperiksa sebagai saksi. Selain keduanya, penyidik KPK juga memeriksa M Nazaruddin sebagai saksi dalam perkara yang sama.

“Saksi atas nama Anas Urbaningrum diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (10/1).

Sebelumnya, Setya Novanto, yang juga dipanggil sebagai saksi terkait kasus itu, telah hadir. Dia mengaku penyidik KPK ingin mengonfirmasi tentang hal-hal yang kurang dari pemeriksaan sebelumnya.

Nama Novanto dan Anas memang muncul dari ‘nyanyian’ Nazaruddin. Dia menyatakan ada dugaan permainan dalam pengadaan e-KTP. Sejumlah nama dia sebut, mulai dari tingkat eksekutif hingga legislatif.

Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Namun Novanto, yang pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa, 13 Desember 2016, membantah menerima aliran uang terkait dengan kasus itu. “Itu tidak benar. Ya, itu nggak bener,” kata Novanto saat itu.

Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry