TUNTUTAN: Mantan Walikota Probolinggo HM Buchori seusai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin.
TUNTUTAN: Mantan Walikota Probolinggo HM Buchori seusai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin.

SURABAYA | duta.co – Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak, Mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori, dan rekanan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2009 Sugeng Wijaya, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.

Hal ini diketahui dari sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jalan Raya Juanda Surabaya, Senin (16/1).

Pada sidang yang digelar dengan agenda tuntutan ini, ketiga terdakwa dihadirkan secara terpisah. Untuk terdakwa Buchori, jaksa menuntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan subsidair, bukan primair.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa Herika Ibra.

Sementara untuk terdakwa Suhadak, jaksa menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa Sugeng Wijaya dituntut 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Penasihat hukum Buchori, Budi Santoso, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, beberapa poin dari pihak terdakwa yang tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa. “Kami akan sampaikan keberatan itu di pledoi nanti,” katanya usai sidang.

Perkara DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo diusut Kejagung sejak beberapa tahun lalu. Waktu itu, Wali Kota Probolinggo dijabat oleh Buchori, sementara Suhadak sebagai rekanan proyek. DAK dari APBN senilai Rp15,907 miliar itu diperuntukkan proyek bantuan fisik, yakni meubel sejumlah sekolah di Kota Probolinggo.

Kejaksaan menemukan penyelewengan pada pekaksanaan proyek DAK itu. Total sembilan orang jadi pesakitan dalam perkara ini. Kerugian negara Rp1,68 miliar. Buchori, Suhadak, dan Sugeng sempat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Agustus 2016.

Namun, empat hari kemudian penahanan ketiganya dialihkan oleh Kejari Probolinggo jadi tahanan kota. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menolak berkomentar ketika ditanya soal pengalihan penahanan itu. “Tanya Kejari Probolinggo saja,” katanya waktu itu.

Sidang dilanjutkan Senin Pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan, red) oleh tim penasehat hukum terdakwa. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry