SURABAYA | duta.co – Pasca diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Print-20/0.5/Fd.1/01/2017 tertanggal 11 Januari 2017, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk komplek perkantoran atau gedung terpadu (Block Office) Pemkot Batu tahun 2009, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini mengebut pemeriksaan saksi-saksi kasus tersebut.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. Dikatakan Richard, sebanyak delapan orang saksi yakni, WL, IA, ZS, S, AR dari Sucofindo ; S selaku Ketua pengadaan sekaligus anggota yakni, WS dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan JMM Dirut PT Sapta Nadja Maju.

“Kedelapan saksi ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 pagi. Semuanya diperiksa terkait pengadaan tanahnya dan tim penaksir,” kata Richard saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).

Lanjut Richard, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna penetuan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus pengadaan tanah Block Office pada Pemkot Batu. Ditanya terkait kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp 38 miliar ini, Richard mengaku, Kejaksaan masih melakukan perhitungan kerugian negaranya.

Begitu juga saat disinggung mengenai koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Richard menjelaskan bahwa Kejaksaan belum berpikiran kesana. “Intinya kerugian keuangan negaranya masih didalami. Dan kami juga belum ada rencana melakukan koordinasi dengan BPKP,” ucap pira yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsum Kejari Belitung ini.

Menyoal tentang calon tersangka dalam kasus ini, sama dengan sebelumnya, Richard menegaskan bahwa belum ada tersangka dalam sprindik umum kasus ini. Tapi, pihaknya tidak menampik kalau pemeriksaan saksi-saksi ini, salah satunya yakni guna mendapatkan alat bukti ke penetuan tersangkanya.

“Kan ini masih sprindik umum, dan belum ada tersangkanya. Penyidik pun masih mencari alat bukti guna penetapan tersangka,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) mengkritisi penggunaan dana Rp 55 miliar yang dilakukan Pemkot Batu guna pembangunan food court, membeli mebeler, dekorasi ruangan, serta membangun taman baru di gedung Balaikota dan Perkantoran Terpadu yang baru. Rencana ini dinilai MCW sebagai upaya menghambur-hamburkan uang.

Bahkan MCW menjelaskan, pada 2009 Pemkot Batu mengeluarkan dana Rp 42,5 miliar untuk membeli tanah seluas 3,5 hektare yang sekarang ini ditempati bangunan perkantoran terpadu. Selanjutnya, Februari 2011 Pemkot Batu mulai membangun pondasi gedung perkantoran terpadu yang memakan anggaran Rp 35 miliar. Sayangnya pembanggunan gedung block office tidak mulus, dan terhenti tiga tahun.

Barulah awal 2015 pembangunan dimulai lagi dengan menggerojok dana Rp 175 miliar. Sayangnya dalam proses pengadaan lahan untuk gedung terpadu (Block Office), tim intelijen Kejati Jatim mencium adanya dugaan korupsi, hingga melakukan pengumpulan data dalam kasus itu. Akhirnya pada pertengahan September 2016 lalu, kasus ini resmi ditangani penyelidik Pidsus Kejati Jatim. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry