JAKARTA | duta.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengutuk keras atas kembali terjadinya aksi kekerasan di dunia pendidikan. Kali ini kasus bullying di dunia pendidikan terjadi di dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan. Satu kasus bullying yang menimpa seorang mahasiswa di Universitas Gunadarma Depok, serta kasus lainnya yang menimpa seorang pelajar SMP Negeri di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban bullying di SMP sekujur tubuhnya memar dipukuli temannya.

“Ini adalah gejala gunung es,” ucap salah seorang Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution dalam keterangan tertulisnya , Selasa 18 Juli 2017 hari ini.

Menurutnya, negara terutama pemerintah gagal hadir untuk menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang. Pemerintah harusnya memberikan peringatan keras kepada pimpinan kampus dan sekolah yang bermasalah atas ketidakmampuannya memastikan kampus dan sekolah bebas perundungan.

Selain itu, pimpinan kampus dan sekolah juga harus memberikan hukuman kepada pelaku baik sanksi akademik maupun pidana dengan menyerahkannya kepada pihak berwajib supaya menjadi efek jera.
“Pemerintah harus mewanti-wanti dan memastikan dunia pendidikan Indonesia bebas perundungan, apalagi sekarang masa-masa penerimaan mahasiswa atau siswa baru,” ucap dia lagi.

Sepakat Damai

Sebanyak 15 orang pelaku bullying telah melakukan pertemuan dengan korban untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pertemuan dilakukan pada Senin, 17 Juli 2017 di Gedung SMPN 273 Jakarta.

Sebanyak delapan dari 15 orang siswa tercatat bersekolah di SMP Muhammadiyah 56. Sedangkan satu orang berinisial AF yang merupakan pelaku utama bersekolah di SMP 273 Jakarta. Sisanya, pelaku duduk di bangku sekolah dasar.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para orang tua murid, pihak Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 56, pihak SMPN 273 Jakarta, beserta unsur dari Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sudin Pendidikan Jakarta Pusat, dan juga pihak Kecamatan Tanah Abang.

Dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan, yakni korban sepakat untuk mencabut laporan di kepolisian.
“Jadi terjadi kesepakatan damai, kalau kemarin sudah ada laporan ke polisi, pihak korban akan cabut laporannya,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadiyono saat dikonfirmasi, Selasa 18 Juli 2017.

Menurut Sujadiyono, kesepakatan tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Semuanya disepakati tanpa adanya paksaan maupun tekanan.

Sementara untuk pemanggilan yang dilayangkan pihak Polsek Tanah Abang kepada para pelaku yang rencananya akan dilakukan hari ini, masih terus berjalan. Karena sudah menjadi prosedur kepolisian dan juga untuk pencabutan laporan membutuhkan proses, tidak sertamerta dapat dihentikan.

“Laporannya (ke polisi) sudah kemarin. Jadi surat pemanggilan sudah (terlanjur) ditayangkan. Itu (butuh) proses lah. Karena resminya berita acara pencabutan itu kan di Polsek (Metro Tanah Abang), kalau pertemuannya kan hanya melibatkan unsur pelaku dan korban, begitu,” ujarnya. (vvn)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry