APLIKASI: Peluncuran aplikasi CLP for justice yang digelar di kantor Biro Hukum Biro Hukum CLP, Komplek Ruko Permata Bintoro Kav 97-98, Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Biro Hukum Care Law Protection (CLP) melakukan terobosan baru dengan menciptakan aplikasi android guna memudahkan masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum secara online.
Aplikasi tersebut diberi nama CLP for justice dan dapat diunduh melalui play store. Menurut Direktur Biro Hukum Plus CLP Guntual Laremba, dengan memanfaatkan layanan online ini, masyarakat balal mendapat banyak manfaat dalam berkonsultasi dan pendampingan hukum.
“Hal ini merupakan wujud kepedulian kita terhadap masyarakat untuk melek hukum,” ujarnya, Selasa (27/2).
Sistem ini, sengaja dibuat dengan mengedepankan meminimalisir permasalahan masuk keranah pengadilan. “Ada lima point dalam Biro Hukum Plus CLP ini, yakni, pencegahan, perlindungan, perundingan, persidangan, dan peradilan Alternatif. Peradilan alternatif adalah melalui persidangan masyarakat dengan melibatkan Tokoh masyarakat dan aparatur setempat,” tambahnya.
Guntual juga menjelaskan lebih lanjut, bila pihak yang berperkara tidak dapat menemui titik terang dan harus melalui jalur Pengadilan, pihaknya juga akan memberikan pendampingan melalui Tuty Laremba, SH & Partners dan Limbong Clan & Partners sebagai kuasa.
Sementara Rommel Sihole dari kantor bantuan hukum Limbong Clan & Partners (LCP) ,menyatakan dalam memback up Biro Hukum Plus CLP yang disyaratkan oleh Undang-undang, dengan ditangani oleh para Profesional dibidang Hukum, dalam hal ini, salah satu Kantor Advokat LCP dalam mengelola aplikasi CLP For Justice, yang afiliasi dari luar.
“Kemudian yang internal (in House) ditangani oleh Tuty Laremba, SH & Partners, dimana keduanya melakukan back Up dengan melakukan jaringan diseluruh Masyarakat Indonesia,” ungkap Pria yang akrab dipanggil Limbong ini.
Aplikasi CLP For Justice yang diluncurkan ini, semata memberikan kemudahan kepada Masyarakat. Dan ini sebuah terobosan dalam menempuh kebuntuan,” Asas peradilan di negeri ini, murah cepat dan sederhana, namun pada faktanya sebaliknya,” tegas Limbong.
“Selama ini banyak masyarakat yang melakukan proses hingga ke MA, Namun setelah memakan waktu lama, pada akhirnya berdamai juga. Nah disini kehadiran kami salah satu mendorong agar masyarakat yang berperkara dapat berdapai sebelum ke jalur pengadilan, dan ini sebuah keadilan yang hakiki,” pungkasnya.
Sementara Tuty Laremba menegaskan, meski sebagai Advokat, dirinya lebih mengedepankan dengan Restorative Justice dalam setiap menangani pengaduan masyarakat, laporan, maupun temuan, adanya suatu permasalahan, sebelum dilanjutkan ke proses pengadilan.
“Biar bagaimanapun juga kami lebih mengedepankan jalur perundingan sebelum masuk ranah pengadilan. Namun bila terjadi satu kebuntuan, disini kami akan memberikan pendampingan,” ungkap Tuty. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry