JAKARTA | duta.co – Komika Muhadkly MT alias Acho dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik oleh pihak pengelola Apartemen Green Pramuka, tempat di mana dia tinggal. Pengelola apartemen tak terima dengan kritikan yang ditulis Acho dalam blog pribadinya.

Acho mengatakan tulisannya itu bentuk kekecewaan yang juga menjadi keresahan penghuni lain. Bahkan, dirinya menulis itu untuk kepentingan orang banyak agar berhati-hati dan lebih bijak lagi dalam memilih apartemen.

“Menurut saya itu adalah bukti yang paling valid karena mereka adalah penghuni di sana. Jadi bukan saya saja. Yang saya tulis adalah mewakili kepentingan umum, mewakili kepentingan teman-teman saya ini,” ujar Acho saat mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B-12 Nomor 5, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Karena keberaniannya, Acho pun mendapat dukungan banyak dari para penghuni apartemen. Dikatakannya lagi, penghuni lainnya juga mengungkapkan kritik yang sama.

“Ini kan konflik konsumen dan pemilik jasa. Ini perdata. Kalau dia merasa ada kerugian harusnya gugatan jelasin bagian mana saya tuh merugikannya. Saya korban loh. Saya sudah keluarkan duit ratusan juta tapi tidak mendapat pelayanan sesuai yang dijanjikan awal. Saya dilindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Harusnya perdata,” pungkas pria 33 tahun itu.

Acho sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap apartemen Green Pramuka. Karena berperilaku kooperatif dan terancam pidana di bawah 5 tahun penjara, ia pun tidak ditahan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sendiri juga masih mempelajari berkas-berkas Acho.

Kasus Acho bermula saat dirinya menuliskan kekecewaan terkait dengan fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya, muhadkly.com, pada 8 Maret 2015 lalu.

Awalnya, stand up comedian ini berharap mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau, seperti yang dijanjikan pengelola. Akan tetapi, setelah menempati apartemen tersebut, Acho merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.

Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait dengan pungli di Apartemen Green Pramuka dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini, Acho dipolisikan pihak pengembang. Polisi menetapkan dia sebagai tersangka karena gara gara tulisan itu pengembang dirugikan. Penjualan jadi menurun. (det,hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry