SURABAYA | duta.co – Pemerintah dituntut untuk lebih aktif lagi dalam pengawasan dunia perbankan. Pasalnya komplain masyarakat terkait ribetnya pencairan dana klaim asuransi masih saja bergulir. Kali ini, keluhan disampaikan oleh Yusuf, warga Surabaya Timur, salah satu nasabah atau member AIA Financial Indonesia. Pemilik polis bernomor 34919586 ini, mengatakan bahwa pembayaran klaim yang ia ajukan kepada AIA sulit dan lama pencairannya.

“Tiap saya tanyakan, pihak AIA selalu menjawab bahwa proses pengajuan klaim saya masih tahap investigasi dan saya diminta untuk bersabar,” ujarnya, Rabu (7/6).

Padahal, klaim tersebut sudah ia ajukan sejak September 2016 lalu, terhitung sudah hampir 8 bulan sejak proses pengajuan hingga saat ini, dananya belum juga cair.

Tak banyak ia yang ia laporkan, nilai klaim total sebesar Rp 18 jutaan. Masih menurut Yusuf, ia tak hanya memiliki satu polis saja di AIA. “Semua anggota keluarga saya saya ikutkan asuransi di AIA, termasuk istri dan anak,” ujarnyanya.

Terhitung ada lima polis AIA yang ia miliki, antara lain polis bernomor 34919586, 35187670, 34919535, 35187670 dan 34919527.

Untuk memenuhi kewajibannya sebagai nasabah atau member, Yusuf harus membayar polis-polis itu secara kontinyu sesuai ketentuan yang disepakati antar pihak. Tak tanggung-tanggung, jutaan rupiah ia harus keluarkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

BUKTI: Yusuf saat menunjukan isi jawaban SMS yang dikirimkan call center terhadap semua pertanyaan soal ribetnya proses pencairan klaim asuransinya. Duta/Henoch Kurniawan

Untuk 3 polis ia harus membayar total Rp 4,8 juta per 3 bulannya, sedangan untuk 2 polis lagi, ia berkewajiban membayar Rp 2 juta perbulannya. “Saya kecewa, bayar mahal-mahal namun saat pengajuan klaim susah cairnya,” keluhnya.

Ternyata, ribetnya proses pencairan klaim nasabah tidak hanya berlaku di AIA, Yusuf juga merasakan hal yang sama saat mengajukan klaim di asuransi Jaga Diri. Sama, perusahaan asuransi yang dinaungi oleh PT Central Asia Financial (Salim group) ini juga selalu menjawab bahwa pengajuan klaim Yusuf masih tahap investigasi. Di Jaga Diri, nilai klaim Yusuf lebih besar dari yang diajukan kepada AIA, yaitu total Rp 68 juta. “Terakhir, beberapa hari lalu, saya dikirimi surat dari Jaga Diri untuk bersabar lagi,” kesalnya.

Di Jaga Diri, usuf memiliki 2 polis, yaitu polis bernomor 16060078660 dan 16230087781. Satu polis untuk dirinya, satunya lagi diperuntukan untuk proteksi anaknya. Untuk memenuhi kewajibannya, Yusuf harus membayar Rp 1,3 juta dan Rp 900 ribu perbulan kepada Jaga Diri.

Ia berharap pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif lagi dalam hal pengawasan perusahaan-perusahaan asuransi ini. “Saya yakin, masih banyak masarakat yang merasakan kesulitan yang sama saya rasakan saat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Pemerintah harus tegas, apabila dalam waktu dekat tidak ada realisasi, saya akan resmi melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang,” tambahnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry