Mayjen Purn Kivlan Zen (IST)
Mayjen Purn Kivlan Zen (IST)

JAKARTA-Dua tersangka dugaan makar, Rachmawati Soekarnputri dan Mayjen (Purn) Kivlan Zein beraudiensi dengan pimpinan DPR RI Faldi Zon di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Kivlan sangat menyesalkan langkah kepolisian menjerat dirinya dengan pasal makar. Sedangkan Rachmawati menangis meminta Faldi Zon agar menghentikan perkara tersebut.

“Khusus untuk saya, di situ (surat penangkapan) disebutkan tanggal 1 (Desember 2016), tanggal 1 saya tanya ada statement Rachmawati minta ke DPR, yang (jumpa pers) di Hotel Sari Pan Pacific. Saya tidak hadir di situ,” ujar Kivlan.

Orang dekat Prabowo Subianto itu mengaku menyesalkan tindakan kepolisian yang menuduhnya sebagai salah satu pelaku dugaan makar. Padahal, sebagai purnawirawan TNI dirinya juga bertugas untuk mengamankan negara. Dirinya juga menyebut bahwa pembebasan sandera Abu Sayyaf adalah upayanya dalam rangka membela negara.

“Sebagai purnawirawan , saya tetap tentara, UU pertahanan menyebutkan para purnawirawan tentara nasional adalah tentara cadangan. Berarti hukum militer berlaku, tetapi saya ditangkap polisi. Saya merasa kehormatan saya dan kehormatan TNI dilecehkan,” ujar Kivlan.

Kivlan juga menjelaskan apa sebenarnya definisi dari makar. Menurut dia, apa yang dirinya dan tujuh orang lainnya tidak dapat dipidanakan. “Untuk definisi makar, kalau pasal 106, 107, 108, 109 dan pasal 110 tidak kena pada kita,” ujarnya.

Pertama, kata Kivlan, karena melakukan pengkhianatan negara, menjual negara. Kedua, dilakukan dengan bersenjata. “Kemudian pasal 10 ayat 4, kalau upaya mengubah ketatanegaraan, kita ini kan menyatakan merubah ketatanegaraan kembali ke UUD ’45, tidak dikatakan makar, tidak dipidanakan,” papar Kivlan.

Dia merasa ada pihak yang menginginkannya untuk dipenjara karena terusik dengan sikap vokalnya selama ini. Bahkan dia menyinggung Menko Polhukam Wiranto sebagai orang yang menginginkan hal tersebut.

“Saya merasa ada pihak ingin saya masuk penjara, karena saya vokal. Mungkin boleh jadi, boleh jadi Wiranto. Ya boleh jadi, saya enggak nuduh. Wartawan boleh kutip boleh, sampaikan di TV enggak apa-apa,” tuturnya.

“(Kapolri Jenderal) Tito karnavian, (Kapolda Metro Jaya, Irjen) Iriawan, jangan takut sama saya. Saya tidak akan berontak untuk negeri ini. Saya akan bela sampai titik darah penghabisan (negara ini),” tutupnya.

 

Rachmawati Menangis

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Rachmawati menangis dan meminta agar  Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghentikan kasusnya.  Rachmawati mengisahkan soal kronologi penangkapannya menjelang melakukan aksi di Gedung MPR pada 2 Desember 2016.

Ia mengaku sudah mengkomunikasikan maksud kedatangannya kepada Ketua MPR Zulkifli Hasan untuk memberi petisi agar UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli.

“Pada pertemuan tanggal 20 November, kami melakukan konsolidasi dengan tokoh-tokoh nasionalis. Itu hanya dalam 2 tema, pertama solidaritas aksi bela Islam, dan bela negara dalam upaya mengembalikan UUD ’45 ke naskah asli,” ungkap putri proklamator RI Soekarno tersebut.

“Jauh-jauh hari sudah mengatakan, saya dulu menolak adanya amendemen UUD’ 45 ke-5. Ini bukan barang baru, tahun lalu sudah kami sampaikan. kami bermufakat untuk kembali ke UUD yang asli,” imbuhnya.

Saudara kandung Megawati Soekarnoputri itu menolak atas tuduhan upaya melakukan makar. Rachmawati juga mengaku merasa difitnah karena dianggap aksinya menunggangi aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016.

“Jadi tidak ada sama sekali persinggungan yang dituduhkan kepada kami melakukan makar atau pemufakatan jahat itu. Saya merasa difitnah oleh kepolisian kami akan menunggangi aksi GNPF. Kami sudah bertemu dengan Habib Rizieq tanggal 30 siang,” paparnya.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Rachmawati, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin, yang juga mengisahkan kronologi penangkapan Rachmawati cs, pun meminta agar kasus tersebut dihentikan. “Kami harap ke DPR agar kasus ini di-SP3. Ibu ini putri proklamator,” sebutnya dalam kesempatan yang sama.

Selain Rachmawati, sejumlah tersangka kasus upaya makar turut hadir. Seperti Kivlan Zein. Juga tersangka penghinaan terhadap kepala negara, Ahmad Dhani. Tersangka-tersangka lain, seperti Ratna Sarumpaet, diwakili oleh kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), sebagai kuasa hukumnya. Novel Bamukmin menjadi salah satu perwakilan ACTA yang hadir. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry