Tiga pelaku curanmor yang disegap Tim Anti Bandit saat gelar ungkap di Mapolrestabes Surabaya. Bandit 11 TKP ini disergap di Jembatan Suramadu ketika akan menjual motor hasil curian ke Madura. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disergap Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, Senin (19/7/2017). Ketiga pelaku curanmor yang sudah beraksi di 11 TKP ini tidak berkutik disergap di Jembatan Suramadu, ketika akan menjual barang hasil curiannya ke Madura.

Ketiga pelaku itu adalah Muhammad Anif (30), warga jalan Desa Parseh, Kecamtan Socah, Bangkalan Madura, Anton (37), warga jalan Gundih IV Surabaya, dan Muhammad Faik (29), warga Desa Parseh, Socah, Bangkalan, Madura.

Sebelum melakukan aksinya komplotan yang berjumlah tiga orang ini terlebih dahulu berkumpul di Warkop jalan Gundih Surabaya untuk merencanakan pencurian sepeda motor. Kemudian ketiga tersangka ini berputar-putar untuk mencari sasaran dengan menggunakan satu unit sepeda motor berboncengan tiga.

Kemudian setelah menemukan target atau sasaran yang akan dicuri ketiga tersangka membagi peran diantaranya Muhammad Anif berperan merusak kunci motor dengan cara menggunakan kunci T. Sedangkan tersangka Muhammad Faik berperan sebagai pengendarai sepeda motor hasil curian dari TKP menuju ke Bangkalan, Madura untuk dijual kepada penadah, dan tersangka Anton sendiri berperan sebagai pengawas diluar jika ada orang yang tahu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambella menjelaskan, komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis R2 itu sudah beroperasi di kurun waktu satu tahun terakhir. Daerah yang menjadi sasaran aksi, diantaranya Surabaya, Sidoarjo, hingga Gresik.

“Ketiga tersangka ini setelah melakukan aksinya dan membawa barang bukti yang rencana akan dijual ke Madura, dan saat akan melintas di Jembatan Suramadu ketiganya kita tangkap,” terang Leonard, Jumat (21/7/2017).

Leonard juga mengatakan, tersangka tertanggap setelah melakukan pencurian diwilayah jalan Dupak Masigit. Dari tangan tersangka ini kita amankan Barang bukti yang dicuri satu kendaraan bermotor R2 yang diambil di daerah Dupak Masigit Surabaya.

“Menurut keterangan pelaku, satu unit sepeda motor  hasil kejahatan dijual seharga Rp 3 juta per unit dan hasilnya dibagi rata,” pungkas Leonard.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 1 unit Honda Vario warna putih Nopol M 5425 J, pisau, kunci pas ukuran 8, kunci honda untuk membuka lubang kunci, dan satu unit motor Honda Vario warna bitu putih Nopol L 6895 TN.

Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry