SURABAYA | duta.co – Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, akhirnya buka suara terkait adanya penangkapan KPK  terhadap salah seorang anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat dalam kasus suap atau pungutan liar terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.

“Kita percayakan saja pada proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Kita perhatikan proses hukumnya, yang penting diproses dengan baik dan adil, ya sudah kita percayakan pada KPK,” ujar Ketua DPW PKB Jatim saat ditemui di sela-sela safari politik DPW PKB Jatim dan Cagub Saifullah Yusuf ke kantor DPD PG Jatim, Kamis (8/6/2017).

Ia juga membantah kalau pimpinan DPRD Jatim akan menggelar rapat khusus untuk menyikapi kasus hukum yang menimpa ketua Komisi bidang Perekonomian (B) DPRD Jatim Moh. Basuki.  “Rapat apa, tidak ada yang perlu dibahas. Kita percayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK,” tegas Gus Nanang sapaan akrab Abdul Halim Iskandar.

Ditanya apakah penangkapan ketua Komisi B DPRD Jatim dapat mengganggu kinerja komisi yang membidangi urusan perekonomian? Dengan lugas Gus Nanang menyatakan tidak ada masalah dengan kinerja komisi B maupun DPRD Jatim secara umum.

“Kalau salah satu pimpinan Komisi berhalangan itu tidak ada masalah sebab kepemimpinan di DPRD itu kolektif kolegial,” beber Abdul Halim Iskandar.

Begitu juga saat ditanya tentang keberadaan Ka’bil Mubarok mantan wakil ketua Komisi B DPRD Jatim asal Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB), dengan diplomatis Abdul Halim Iskandar berkelit bahwa dirinya tidak mungkin dapat memantau satu per satu anggota FPKB di DPRD Jatim. “Kalau harus memantau satu per satu anggota FPKB ya tidak mungkin,” dalihnya.

Sebagaimana diketahui bersama, paska KPK menangkap 6 orang yang diduga terlibat kasus suap terkait comitmenfee untuk pengamanan dan pengawasan Komisi B DPRD Jatim terhadap OPD yang menjadi mitra kerja komisi bidang perekonomian, petugas KPK juga menggeledah kediaman Ka’bil Mubarok di Perum Pondok Jati Sidarjo, Rabu (7/6) lalu.  Namun apakah politisi muda PKB itu ikut terlibat atau tidak, KPK belum memberikan keterangan secara jelas.

Hanya saja saat wakil ketua KPK Laode merilis penetapan status Tersangka terhadap 6 orang yang sudah diamankan dan dibawa ke Jakarta, mengatakan bahwa ada mantan anggota Komisi B yang sudah pindah komisi lain terlibat ikut mensetting comitmenfee yang totalnya mencapai Rp 600 juta.

Keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus suap yang ditangani KPK terdiri dari Kadis Pertanian Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim Rohayati, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moh. Basuki, ajudan Kadistan Anang Basuki Rahmat dan dua staf Komisi B yaitu Santoso dan Rahman Agung. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry