Puluhan massa yang ngeluruk kantor KPU, Rabu (17/1/2018) siang. (foto/duta/abdul aziz)

PASURUAN| duta.co  – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat (Korak), ramai-ramai menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, di Bangil, Rabu (17/1/2018) siang. Mereka yang datang sambil berorasi tersebut, mempersoal pencalonan tunggal dan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan (independen) meski masa pendaftaran oleh KPU resmi ditutup.

Dengan semangat dan optimis, puluhan massa berada di halaman kantor KPU dengan membentangkan dua spanduk besar warna merah, diantaranya bertuliskan ‘KPU Menghancurkan Demokrasi, KPU Tidak Independen, Buka Kembali Pendaftaran Calon sesuai PKPU nomor 1 Tahun 2017″. Dalam orasinya, mereka menyorot proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.

Mereka menilai saat ini hanya memunculkan satu pasangan calon saja. Hal itu dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Sehingga, mereka mendesak agar KPU membuka kembali masa pendaftaran calon, untuk memberikan ruang bagi tokoh lainnya bisa mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. “Kami minta KPU buka pendaftaran lagi,” papar salah satu pengunjuk rasa, Rabu (17/1/2018).

Aksi berjalan tertib, seusai gelar orasi, mereka diterima oleh Ketua KPU, Winaryo beserta komisioner lainnya Titin dan Insan serta dua staf. Dalam pertemuan itu sempat terjadi debat terkait pasal dalam peraturan KPU. Para pengunjuk rasa yang menggunakan kaos bertuliskan #Save Bumbung Kosong”, menanyai komisioner KPU terkait aturan dan alasan ditolaknya permintaan blanko persyaratan maju dari jalur independen.

“Kami ingin mengetahui alasan pihak KPU menolak kami dan aturan mana yang dijadikan landasannya. Kami ingin proses demokrasi di Kabupaten Pasuruan berjalan secara benar dan transparan. Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan koordinasi dan petunjuk pada pihak KPU, namun jawaban yang diberikan berbeda antara ketua dengan para komisioner,” jelas Anjar, korlap aksi dihadapan komisioner.

Ditambahkan pula oleh Gunawan Karyanto, kalau melihat dan membaca serta memahami aturan yang ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seharusnya pihak KPU memberikan kesempatan warga lain untuk ikut serta sebagai peserta. “Bukan malah mempersulit atau menjegal keberadaan kami yang juga ingin maju,” ungkap pria yang juga aktivis buruh ini.

Sementara juru bicara pengunjuk rasa, Lukman Hakim, mengungkapkan, pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Pasuruan kali ini hanya menampilkan satu calon saja, yakni pasangan Irsyad-Mujib (ADJIB dan KPU tidak memberikan kesempatan bagi pasangan calon lain untuk bertarung. “Sepertinya KPU tidak netral dan cenderung memenangkan calon tunggal, hal ini mencederai pelaksanaan demokrasi,” tukasnya.

Komisioner Bidang Hukum KPU Kabupaten Pasuruan, Insan Qoriawan menuturkan, bahwa mekanisme tahapan yang dilakukan, pihaknya menyatakan sesuai dengan aturan yang ada (PKPU). “Tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018, telah kami sosialisasi sejak tahun 2017 atau sejak kami dilantik sebagai penyelenggara PIlkada Kabupaten Pasuruan,” urainya.

Pihaknya menampik tidak netral atau mendukung calon tunggal (ADJIB). Menurut Insan, kalau ada pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan, telah ada mekanisme atau persyaratannya, diantaranya wajib menyerahkan copy dukungan dengan melampirkan fotocopy KTP dari para pendukungnya, dengan kuota 6,5% dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

“Kalau berniat mengikuti sebagai pasangan calon, seharusnya dilakukan atau dipersiapkan persyaratannya sejak awal, atau kami telah mensosialisasikan tahapan pilkada lalu. Terkait keinginan paslon dari jalur independen yang akan mendaftarkan diri pada saat ini, akan dikonsultasikan pada KPU pusat. Intinya kami bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” beber dia.

Sementara adanya desakan dibukakan dokumen 9 partai politik pendukung ADJIB, salah satu partai yakni Hanura yang sebelumnya terdapat kekurangan administrasi dukungan dan telah ditetapkan sebagai partai pengusung. Hal tersebut tidak bisa publikasikan, karena ada beberapa aturan yang tidak bisa diberikan pada publik.

Namun jika pasangan calon atau pihak lain yang ingin menggugat ke ranah hukum, pihaknya menghormati. Hal itu sebagai dinamika demokrasi. Untuk itu pihaknya mempersilakan layangkan gugatan, karena sesuai perundang-undangan hal itu diperkenankan. Terkait aksi tersebut, pihak KPU Kabupaten Pasuruan siap ke KPU pusat dalam rangka untuk berkonsultasi. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry