Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono

Prediksi Plt Gubernur DKI

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono

Bogor- Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, ada kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan kembali menduduki jabatan DKI 1, pasca-cuti kampanye. Sebab,   banyak logika hukum yang akan menjadi kendala bagi Ahok untuk kembali masuk ke gedung Balaikota DKI Jakarta.

Soni mengungkapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, pihaknya sudah mengirimkan surat keterangan status perkara Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Kami masih menunggu jawaban dari PN tersebut tentang  status saudara Ahok dalam perkara penistaan agama tersebut,” ujar Soni saat beramah-tamah dengan warga di kawasan Puncak, Bogor, Sabtu (18/12), kemarin.

Menurutnya jika Ahok didakwa melakukan pelanggaran pelanggaran Pasal 156 A dengan ancaman hukum 5 tahun penjara, maka ia akan dinon-aktifkan dari jabatan gubernur, di luar nonaktif masa cuti kampanye. Sedangkan jika Ahok didakwa melanggar Pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun, dia tidak harus dinon-aktifkan dari jabatan selama menjalani proses hukum.

“Namun jika hal itu menimbulkan keresahan masyarakat, maka PN bisa menggunakan Pasal 83 sehingga Ahok juga akan diberhentikan sementara selama menjalani sidang,” tambah Soni.

Jika Ahok dinonaktifkan dalam kasus penistaan agama, maka jabatannya akan diambil-alih sementara oleh Djarot Saiful Hidayat yang akan mulai aktif dari cuti kampanye pada 12 Februari 2017. “Jika Pilkada DKI berlangsung dalam dua kali putaran, maka Pak Djarot harus cuti lagi dan saya akan kembali menjadi Plt Gubernur,” papar Soni.

Jadi, ada dua hal yang mendasari Ahok berhenti dari jabatan adalah kasus hukum yang sedang menimpanya atau masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober.

Jika, Ahok divonis penjara, namun memenangkan Pilkada 2017, maka ia tetap akan dilantik pada Desember 2017, namun pada hari itu juga dia akan diberhentikan dari jabatan dan posisinya digantikan oleh Djarot. “Sedangkan kursi Wagub akan menjadi kewenangan empat partai pengusungnya yaitu PDIP, Golkar, Hanura, dan Nasdem,” papar Soni.

Pada masa transisi pergantian gubernur dari periode 2012-2017 ke periode 2017-2022, maka akan terjadi kekosongan kursi dari Oktober sampai Desember 2017. “Kekosongan itu akan diisi sementara  bukan dari Pelaksana Tugas (Plt) namun oleh Pejabat Sementara (Pjs).

Menurutnya, uraian di atas hanya berdasarkan alur logika hukum yang akan dijalani Ahok dalam waktu lama. “Alur logika hukum bisa berjalan seperti itu. Namun jika dalam beberapa hari ini PN Jakut memutuskan kasus penistaan agama tidak memenuhi unsur dan dihentikan, maka alur logika tadi tidak berlaku. Pak Ahok bisa kembali lagi menjadi gubernur aktif pada tanggal 12 Februari,” paparnya. (pkt)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry