KELER: Tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana bergulir LPDB-KUMKM saat dikeler ke Medaeng. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co –  Penutupan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 57 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ditandai dengan penahanan dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Senin (17/7).

Adapun dua tersangka yang dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo yakni, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Prima Banyuwangi, Sarko dan Ketua KSP DASA Banyuwangi, Triyono. Penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.

“Iya, pada penutupan HBA ke 57, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan dua tersangka dugaan korupsi dana bergulir dari LPDB KUMKM di Banyuwangi,” kata Richard Marpaung, Senin (17/7).

Modusnya, lanjut Richard, kedua KSP ini berbeda dan pengajuan proposal dana bergulir dilakukan ditahun berbeda juga, yakni tahun 2012 dan 2011. Untuk tersangka Sarko, tahun 2012 pihaknya mendapat dana bergulir dari LPDB KUMKM sebesar Rp 1 miliar . Sedangkan tersangka Triyono mendapat dana bergulir sebesar Rp 750 juta.

Setelah mendapat bantuan dana, sambung Richard, kedua KSP yang sama-sama berada di Banyuwangi ini tidak dipergunakan sesuai peruntukan dalam proposal pengajuannya. Dari sinilah penyidik Pidsus menduga adanya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM).

“Nyatanya uang bantuan dari LPDB KUMKM ini tidak digunakan sesuai dengan kegiatan yang diajukan dalam proposal, alias dugaan penyimpangan. Sedangkan kegiatan yang diajukan dalam isi proposal ialah fiktif,” tegas Richard.

Ditanya terkait kerugian negara dari kasus ini, Richard menambahkan, dari dana bergulir yang diuperuntukkan kepada KSP Dana Prima Banyuwangi, kerugiannya sebesar Rp 1 miliar. Sementara kerugian negara dari bantuan dana bergulir yang diterima KSP DASA Banyuwangi yakni sebesar Rp 750 juta.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Sarko dan Triyono ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” tambahnya.

Tidak hanya ditahan, lanjut Richard, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana penjaranya yakni maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” imbuh Richard. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry