SURABAYA  | duta.co – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menaikkan status penanganan dugaan korupsi penyelewengan pengadaan tanah untuk komplek perkantoran atau gedung terpadu (block office) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu ke level penyidikan.

Naiknya status penyelidikan ke penyidikan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Marpaung. Dijelaskan Richard, Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Print-20/0.5/Fd.1/01/2017 tertanggal 11 Januari 2017, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk komplek perkantoran Pemkot Batu tahun 2009.

“Sprindik kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk komplek perkantoran Pemkot Batu resmi dikeluarkan Rabu hari ini,” kata Richard Marpaung, Rabu (11/1).

Ditanya perihal tersangka dalam kasus ini, Richard mengaku, masih dalam sprindik umum atau belum ada penetapan tersangkanya. Namun, pihaknya menegaskan dalam kasus Block Office penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukumnya.

Ketika disinggung mengenai kerugian negara pada proyek senilai Rp 38 miliar itu, Richard enggan merincikan dengan alasan masih dalam perhitungan. “Kerugian dari pengadaan tanahnya pasti ada. Begitu juga perbuatan melawan hukumnya juga ada. Jadi untuk kerugian pasti keuangan negaranya masih dihitung,” ungkap Richard.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Richard, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dari kasus ini. Tapi, setelah dikeluarkannya sprindik umum, Richard mengaku penyidik masih mencari bukti-bukti terkait pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Karena sifatnya masih sprindik umum, jadi penyidik masih mencari alat bukti guna penetapan tersangkanya,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) mengkritisi penggunaan dana Rp 55 miliar yang dilakukan Pemkot Batu guna pembangunan food court, membeli mebeler, dekorasi ruangan, serta membangun taman baru di gedung Balaikota dan Perkantoran Terpadu yang baru. Rencana ini dinilai MCW sebagai upaya menghambur-hamburkan uang.

Bahkan MCW menjelaskan, pada 2009 Pemkot Batu mengeluarkan dana Rp 42,5 miliar untuk membeli tanah seluas 3,5 hektare yang sekarang ini ditempati bangunan perkantoran terpadu. Selanjutnya, Februari 2011 Pemkot Batu mulai membangun pondasi gedung perkantoran terpadu yang memakan anggaran Rp 35 miliar. Sayangnya pembanggunan gedung block officetidak mulus, dan terhenti tiga tahun.

Barulah awal 2015 pembangunan dimulai lagi dengan menggerojok dana Rp 175 miliar. Sayangnya dalam proses pengadaan lahan untuk gedung terpadu (Block Office), tim intelijen Kejati Jatim mencium adanya dugaan korupsi, hingga melakukan pengumpulan data dalam kasus itu. Akhirnya pada pertengahan September 2016 lalu, kasus ini resmi ditangani penyelidik Pidsus Kejati Jatim. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry