Kajari Tanjung Perak Mohammad Rawi bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba yang siap dimusnahkan, kemarin.|Duta/Henoch Kurniawan
Kajari Tanjung Perak Mohammad Rawi bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba yang siap dimusnahkan, kemarin.|Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melaksanakan prosesi pemusnahan barang bukti, Kamis (22/12). Barang bukti (BB) yang dimusnahkan di halaman kantor yang beralamatkan di Jl Kemayoran Baru No. 1 ini, merupakan BB yang oleh putusan pengadilan perkaranya telah dinyatakan inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap, red).

Adapun BB yang dimusnahkan meliputi 10,1 kilogram ganja, 628 gram sabu, 167 alat hisap, serta 62 butir inek, 15.221 butir pil double, serta 1 dos obat keras. Tak hanya itu, selain BB di atas, perkara pidana lain juga turut dimusnahkan. Antara lain, 3 buah senpi beserta peluru, 19 senjata tajam dan beberapa barang bukti dari perkara judi.

Menurut Kajari Tanjung Perak Surabaya Mohammad Rawi, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang didapat dari sebanyak 570 perkara yang selama ini pihaknya tanggani. “Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari perkara sepanjang 2016 yang kita tanggani,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/12).

Adapun rincian perkara lanjut Rawi, diantaranya 20 perkara ganja, 215 perkara sabu, 167 perkara narkoba yang menghasilkan barang bukti alat hisap, 5 perkara pil ekstasi, 13 perkara pil koplo, 1 perkara obat keras, 70 perkara judi, 19 perkara sajam dan 3 perkara senpi.

Masih Rawi, pelaksanaan pemusnahan BB ini, pihaknya laksanakan berdasarkan  putusan pengadilan. Sedangkan barang bukti perkaranya yang belum inkracht alias masih dalam proses hukum banding atau kasasi, terang Rawi, tidak turut dimusnahkan. “Masih disimpan atau dititipkan di Rubasan hingga status hukumnya mendapat kepastian,” tambah Rawi.

Tampak juga hadir para pejabat Muspida sebagai undangan dalam prosesi ini antara lain, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sudjatmiko, Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Dandim Surabaya Utara, Dandim Surabaya Selatan, serta Kapolrestabes Surabaya yang diwakili oleh Kasat Narkoba dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang juga diwakili oleh KBO narkoba. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry