SUJUD: La Nyalla Mattaliti sujud syukur usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. (duta.co/dok)
SUJUD: La Nyalla Mattaliti sujud syukur usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. (duta.co/dok)

SURABAYA | duta.co – Secara resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan kasasi atas vonis yang diterima La Nyalla Mattalitti, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelumnya, dia dinyatakan bebas dari dakwaan korupsi hibah Kadin.

“Hari ini Kasasi kita sampaikan secara resmi ke MA (Mahkamah Agung),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (5/1)

Sedangkan untuk memori kasasi, jaksa asal Bojonegoro ini mengaku belum menyertakan hal itu. “Ada waktu 14 hari bagi kami untuk menyiapkan memori kasasi,” terang Didik.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim ES Maruli Hutagalung membenarkan hal ini. Maruli mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun memori kasasi atas La Nyalla. Sejak awal perkara hibah Kadin diusut, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu mengaku intensif berkoordinasi dengan Komisi Antirasuah. “Saya selalu koordinasi dengan KPK,” ucapnya.

Sementara itu, pengacara La Nyalla, Sumarso, mengatakan bahwa kasasi merupakan hak daripada JPU. Namun, dia berpendapat bahwa vonis bebas murni semestinya tidak bisa dikasasi. Jika kemudian jaksa tetap lakukan upaya hukum ke MA pihaknya siap menghadapi. “Kami siapkan kontra memori kasasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, La Nyalla Matalitti divonis bebas oleh tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Tiga hakim karier, secara kompak menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah, sedangkan dua hakim lagi yaitu hakim ad hoc secara tegas menyatakan mantan Ketua Umun PSSI itu terbukti melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim, lembaga yang La Nyalla pimpin.

Mendapat vonis bebas, La Nyalla langsung sujud syukur di pengadilan sesaat putusan dibacakan. Belakangan, beredar kabar, bahwa La Nyalla bakal mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Australia. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry