Lingga Nuarie Duta/Dok

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengembalikan berkas dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II ke penyidik Kepolisian, untuk segera dilengkapi petunjuk dari Jaksa peneliti.

P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi ini, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Kepada wartawan Lingga mengatakan, pengembalian berkas perkara dugaan pungli BPN Surabaya II itu dilakukan pada pekan lalu. Sayangnya, Lingga enggan merincikan alasan pengembalian berkas tersebut.

“Pekan lalu, berkas (dugaan pungli BPN Surabaya II) sudah di P19 ke penyidik kepolisian. Kurang syarat formil dan materil,” kata Lingga dikonfirmasi wartawan via seluler, Senin (14/8).

Setelah di P19, Lingga berharap penyidik kepolisian segera melengkapi petunjuk yang sudah diberikan oleh Jaksa. Sehingga berkas perkara ini bisa dinyatakan lengkap atau sempurna (P21), dan segera disidangkan. “Berkas di P19 dengan disertai petunjuk Jaksa, sehingga penyidik kepolisian bisa segera melengkapi berkas dan di P21, hingga sampai ke persidangan,” harapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela membenarkan pengembalian berkas dugaan pungli BPN Surabaya II. Leonard mengaku, penyidik akan segera melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa. Ditanya terkait kekurangan dalam berkas perkara itu, mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini enggan merincikan.

“Untuk kekurangannya belum bisa kami publikasikan, karena kewenangan penyidik. Secepatnya akan kita lengkapi dan kembalikan lagi ke Kejaksaan,” tegasnya.

Ditanya tenggat waktu melengkapi berkas, kepada wartawan Leonard menambahkan, pihaknya enggan berspekulasi mengenai penuntasan kelengkapan berkas tersebut. Sesuai aturan, lanjut Leonard, tenggat waktu penutasan kelengkapan berkas hanya 2 minggu. “Secepatnya akan kita lengkapi semua petunjuk dari Jaksa. Dan sesegera mungkin kita kembalikan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah PNS yang juga Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II, Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) selaku pegawai harian lepas (PHL) di BPN Surabaya II.

Terhadap tersangka Chalidah Nazar, penyidik menyematkan Pasal 12 huruf (e) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)  dan Pasal 11 UU Tipikor tentang Pegawai Negeri yang menerima hadiah dalam penyalahgunaan wewenang.

Sementara tersangka Bayu Sasmito dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) UU UU Tipikor dan Pasal 11 UU Tipikor  jo Pasal 56 KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry