Dandeni Herdiana SH
Dandeni Herdiana SH

SURABAYA | duta.co – Penyimpangan paket pekerjan di ruas jalan Ponorogo ke Pacitan yang nekat dikerjakan rekanan dan dilegalkan pihak Dinas PU Bina Marga (DPUBM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai disorot institusi Kejaksaan. Pasalnya, kebijakan tersebut secara jelas telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Seperti yang diungkapkan Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana KHusus (Pidsus) Jejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Dandeni Herdiana SH yang tegas menyatakan bahwa double pekerjaan proyek tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku. Mulai tindak pidana korupsi maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur barang dan jasa pemerintah.

“Kalau memang benar pihak Dinas PU Bina Marga membuat anggaran double dalam paket pekerjaan yang dimaksud jelas sudah memenuhi unsur pidana korupsi. Laporkan ke kami dan kami janji menindak lanjuti penyimpangan proyek tersebutr,” tegas Dandeni kepada DUTA, Rabu (18/1) siang.

Menurut Dandeni, berdasarkan informasi yang masuk memang ditemukan ada double anggaran dalam satu paket pekerjaan rehabilitasi jalan di ruas batas Kabupaten Ponorogo hingga batas Kabupaten Pacitan.

“Kita janji mengumpulkan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red) dari teman-teman yang memang melakukan investigasi dilapangan. Sebab ada kerugian Negara dan diduga pihak dinas dan rekanan telah melakukan tindakan menguntungkan kelompoknya sendiri dengan mengambil uang Negara,” ujarnya.

Terpisah, salah satu sumber di lingkungan kantor Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim menyebutkan kalau benar pihak dinas diduga telah melakukan double anggaran di paket pekerjaan rehabilitasi di jalan Ponorogo dan Pacitan. “Ini jelas penyimpangan anggaran mas dan itu harus ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke pihak berwajib,” singkatnya.

Kabid Pemeliharaan Jalan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, Adim saat dihubungi berkali-kali oleh DUTA tidak pernah mau menanggapi temuan dugaan penyimpangan double anggaran yang terjadi di bidang kerjanya.

Diketahui, dari temuan dugaan penyimpangan yang terjadi di wilayah kerja UPT Bina Marga Pacitan di Kegiatan Rehabilitasi Jalan Jurusan Batas Kabupaten Ponorogo hingga batas Kota Pacitan, dan paket Rehabilitasi Jalan di Jalan Jurusan Ponorogo-Biting. Ketiga paket tersebut dimenangkan oleh PT WK dengan penawaran hampir mendekati HPS.

Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi dari sumber dana DAK Tahun 2016, nilai HPS Rp 3.995.905.000, Pemenang PT WK, Harga Penawaran Rp 3.860.860.000 yang lokasi pekerjaan ada di Kilometer SBY-242+500-243+400. Km 243+580-244+290. Km 256+500-256+400. Km 267+536+268+600. Panjang efektif = 3,40 Km.

Dan Paket PemeliharaanBerkala Jalan Provinsi di Kabupaten Pacitan (Link 136), sumber dana APBD Tahun 2016, nilai HPS Rp 7.998.968.674. Pemenang PT WK Harga Penawaran Rp 7.554.352.000, lokasi pekerjaan ada di Km SBY, 237+000-247+000. Panjang efektif=6,00 Km.

Sesuai data sepesifikasi teknis dan gambar rencana, Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi (Link 136) sumber DAK Tahun 2016 dari mulai Km SBY-242+500-243+400 sampai Km 244+290, sudah masuk di paket pekerjaan sebelumnya. zack/jon/and

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry