Oleh Zulfikar Ardiwardana Wanda, S.H., M.H.
PEMUNGUTANĀ suara (voting) atas status Yerussalem yang digelar dalam sidang khusus darurat Majelis Umum (MU) PBB (21/12/2017) memberikan pukulan telak atas langkah veto Amerika Serikat (AS) (18/12/2017) yang sebelumnya berupaya menganulir Rancangan Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang didukung oleh 14 negara dari 15 negara anggota DK PBB.
Sidang khusus darurat merupakan sebuah sikap politik Palestina dan negara-negara penentang veto AS dengan menggunakan payung hukum (umbrella act) Resolusi PBB 377 tahun 1950 yang menentukan prosedur dapat diselenggarakannya sidang khusus darurat MU PBB apabila DK PBB gagal membuat resolusi terkait adanya penggunaan hak veto yang populer disebut ā€œuniting for peaceā€.
Dari hasil voting sidang darurat tersebut berhasil mengakumulasikan 128 negara yang setuju atas rancangan Resolusi DK PBB terkait penolakan langkah AS yang mengakui Yerussalem sebagai ibukota Israel (6/12/2017), 35 negara menyatakan abstain, 21 negara absen dalam voting dan 9 negara lainnya menentang resolusi dari total 193 negara anggota PBB. Selain AS dan Israel, 7 negara lainnya yang menyatakan menolak adalah resolusi adalah MU PBB antara lain Honduras, Togo, Palau, Narau, Kepulauan Marshall, Mikronesia dan Guatemala.
Resolusi MU PBB tersebut kembali menegaskan bahwa status akhir Yerussalem hanya dapat diselesaikan melalui diplomasi langsung antara Palestina dan Israel berdasarkan sejumlah resolusi PBB yang telah dikeluarkan sebelum-sebelumnya. Menelisik pada catatan historis berdirinya PBB, prosedur ā€œuniting for peaceā€ telah digunakan sebanyak 10 kali dan Resolusi MU PBB kemarin (21/12/2017) menjadi yang kesebelas dimana 7 diĀ  antaranya terkait dengan konteks di Timur Tengah, khususnya pertalian konflik antara Palestina dan Israel. Syarat untuk mengadakan ā€œuniting for peaceā€ berdasar Resolusi 377 Tahun 1950 yaitu harus adanya dukungan 7 negara anggota DK PBB baik anggota tetap maupun tidak tidak tetap. Berdasarkan rancangan resolusi yang diinisiasi oleh Mesir sebagai salah satu anggota tidak tetap DK PBB, sontak hanya AS ā€œthe only oneā€ yang menyatakan menolak dan me-veto resolusi tersebut.
Ironisnya, resolusi yang dikeluarkan oleh MU PBB tersebut seakan hanya menjadi angin lalu bagi negeri Paman Sam. Pasalnya, AS melalui Duta Besarnya untuk PBB, Nikky Halley menyatakan hasil voting tersebut tidak akan menggoyahkan rencana AS untuk tetap memindahkan kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Yerussalem. Rangkaian langkah-langkah politik dan hukum yang dilakukan oleh Palestina dan sekutu-sekutunya seakan menjadi ā€œmacan ompongā€ karena tidak berdaya memaksa AS untuk mematuhi Resolusi MU PBB. Bahkan mr. Trump sehari sebelum penyelenggaraan voting di sidang khusus darurat MU PBB, mengaku akan mengancam pemutusan bantuan finansial bagi negara-negara pendukung resolusi tersebut. Kemudian yang mungkin menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah mengapa keluarnya Resolusi MU PBB seakan tidak efektif dalam rangka penegakan hukum internasional melihat realitas yang terjadi serta bagaimana menyikapi dan menanggulangi persoalan ini dimana salah satu produk hukum PBB tersebut sebagai otoritas perdamaian tertinggi di dunia pun dikangkangi oleh AS?
Menjawab pertanyaan pertama di atas, Resolusi yang dikeluarkan oleh MU PBB memiliki karakteristik tidak mengikat secara hukum bagi negara-negara yang menjadi anggotanya dan tidak pula dapat dipaksakan keberlakuannya karena tidak adanya badan otoritas semacam polisi internasional untuk menegakkan hukum internasional yang berlaku. Resolusi MU PBB bagi negara-negara anggotanya sebagai hukum internasional hanya mengikat secara moralitas yang secara strategis berpengaruh pada dukungan terhadap aspek-aspek internasional lainnya. Jika melihat pada arti penting dari penerbitan Resolusi MU PBB ini menurut Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI, hanya terletak pada munculnya aspirasi negara-negara anggota PBB yang mewakili aspirasi dunia yang secara demokrasis menentang kebijakan AS terhadap status Yerussalem.
Berbeda halnya dengan daya ikat Resolusi DK PBB yang bisa dipaksakan keberlakuannya secara hukum dan politik. Hal itu bisa dilacak dalam Pasal 41 dan 42 Piagam PBB yang merupakan konvensi dasar dimana telah disebutkan secara tegas sanksi bagi negara-negara yang tidak menaati resolusi tersebut yaitu bisa berupa tindakan yang menggunakan kekerasan tanpa kekuatan militer dan tindakan yang menggunakan kekuatan militer. Daya paksa mengikatnya juga juga terlacak dalam Pasal 25 Piagam PBB yang menyebutkan bahwa ketika keputusan dewan keamanan telah disepakati oleh semua negara-negara anggota PBB maka DK PBB memiliki kekuasaan untuk memutuskan keputusan yang memiliki kekuatan mengikat termasuk dalam hal ini rancangan Resolusi DK PBB yang telah disepakati menjadi hukum internasional yang memiliki daya ikat dan dapat dipaksakan keberlakuannya. Dampak yang lebih jauh bahwa Resolusi DK PBB pun tidak hanya berlaku bagi negara-negara yang termasuk anggota-anggotanya saja namun juga berlaku bagi negara-negara di luar anggota PPB sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (6) Piagam PBB ā€œThe Organizaton shall ensure that states whch are not members of the United Nations act in accordance with these principles so far as may be necessary fot the maintenance of international peace and securityā€.
Pengambilan keputusan Resolusi DK PBB pun agar dapat memiliki daya ikat secara yuridis harus merujuk syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat 3 Piagam PBB. Di dalam ketentuan pasal tersebut ditentukan bahwa resolusi dinyatakan sah apabila disetujui minimal oleh 9 (sembilan) negara anggota DK PBB termasuk 5 (lima) negara anggota tetap PBB tanpa adanya veto dari 5 atau salah satu negara dari 5 anggota tetap tersebut. Dalam hal ini bisa dikalkulasikan untuk meloloskan resolusi tersebut dari jumlah total 15 anggota DK PBB harus ada persetujuan aklamasi dari 5 negara anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina) ditambah dengan minimal 4 negara dari total 10 negara anggota tidak tetap DK PBB yang keanggotaannya silih berganti secara periodik. Apabila satu saja dari negara anggota tetap DK PBB menyatakan veto maka dampaknya resolusi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan sesuai payung hukum yang tersedia (Resolusi 377 Tahun 1950) dapat dibawa ke sidang khusus darurat untuk mengandaskan veto dari anggota tetap DK PPB yang bersangkutan.
Uraian di atas pada intinya menunjukkan lemahnya Resolusi MU PBB yang tidak memiliki power eksekutorial walaupun didukung oleh mayoritas anggota karena hanya Resolusi DK PBB yang memilikinya. Kemudian untuk pertanyaan kedua di atas, bahwa AS selain sebagai anggota tetap DK PBB, secara politik juga merupakan salah satu negara yang adidaya di dunia dengan kecanggihan dan kemutakhiran teknologi, kekuatan militer, link diplomasi, kedaulatan ekonomi dan fiskal, dan sebagainya. Bahkan AS pun juga donatur terbesar (25%) bagi PBB selama ini dan baru-baru ini AS juga menyatakan akan menyatakan menghentikan atau memangkas anggaran bantuannya kepada PBB. Namun rancangan Resolusi DK PBB dan hasil voting kemarin seakan menampar dan mempermalukan muka AS di mata dunia. Karena AS memiliki segala apa yang dibutuhkan dari suatu negara berdaulat maka AS tidak mengindahkan resolusi tersebut selaku hukum internasional ditambah AS sebagai salah satu anggota DK PBB yang merupakan kunci pelengkap untuk memaksa keberlakuan resolusi tersebut.
Pada akhirnya masyarakat internasional disuguhkan dengan mata telanjang bahwa dalam kenyataan yang terjadi hukum bukanlah sebagai panglima karena adanya torpedo politik oleh AS sebagai negara adidaya satu-satunya setelah runtuhnya Uni Soviet awal dekade 90-an. PBB pun seakan kehilangan taringnya dimana salah satu kekuatan terbesarnya yaitu AS tidak sepaham dengan kebijakannya yang diambil. Langkah upaya apa yang bisa masyarakat internasional lakukan sekarang untuk mengekang keadidayaan AS? Banyak cara yang bisa dilakukan agar menenekan AS untuk mencabut dukungan dan tidak menggunakan kekuatan militernya dengan cara memberikan hukuman internasional secara moral berupa pengucilan karena tidak patuh terhadap Resolusi MU PBB sebagai bagian hukum internasional yang diikuti dengan pemboikotan produk-produknya, menyatakan embargo ekonomi kepada AS dimana masyarakat internasional pendukung PBB dan Palestina harus kompak dan solid, pemutusan hubungan diplomatik, pendidikan, sosial dan sebagainya yang mungkin akan membuat AS berfikir dua kali atas keputusan yang telah dibuatnya terkait status Israel.
Jika aksi protes dan hukuman internasional tersebut menggunakan upaya konsolidasi dan agresi militer dari masing-masing negara penentang untuk berperang melawan AS dan sekutu-sekutunya maka tentunya sesuatu yang tidak kita semua harapkan akan terjadi yaitu meletusnya Perang Dunia ke-III. Hal ini tentunya merupakan suatu langkah kemunduran bagi usaha perdamaian dunia yang digaungkan pasca Perang Dunia ke-II. Maka hemat penulis adalah merekomendasikan pada langkah hukuman internasional secara moral yang diikuti dengan langkah-langkah seperti yang telah diuraikan di atas untuk menekan keadidayaan politik AS.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum dan Ketua LKBH Universitas Muhammadiyah Gresik & Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry