DIKELER: Bupati Klaten Sri Hartini, saat dibawa ke kantor KPK di Jakrta, bebrapa waktu lalu. (duta.co/dok)
DIKELER: Bupati Klaten Sri Hartini, saat dibawa ke kantor KPK di Jakrta, bebrapa waktu lalu. (duta.co/dok)

JAKARTA | duta.co – Sebanyak 40 orang diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam kasus jual beli jabatan yang menyeret Bupati Klaten Sri Hartini. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Febri  mengatakan, para saksi diduga mengetahui proses pengisian jabatan pada Pemerintahan Kabupaten Klaten.

“Selama dua hari dilakukan pemeriksaan maraton, ada sekitar 40 saksi yang diperiksa, tapi saksi-saksinya secara rinci belum dapat infonya, tapi kebutuhan mendalami hal ini akan berujung pada pemeriksaan saksi  terkait.” kata Febri di Jakarta, Rabu (4/1) malam.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Klaten pada Jumat pekan lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yaitu Bupati Klaten Sri Hartini, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Suramlan, Ajudan Bupati Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, pegawai honorer Panca Wardhana, dan dua orang lagi dari swasta.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan adanya setoran dari para PNS terkait promosi jabatan. Sabtu pekan lalu, KPK menetapkan status Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dan Suramlan sebagai tersangka pemberi suap. Adapun enam orang lainnya dipulangkan.

KPK menggeledah kantor Bupati, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kantor inspektorat. Juga rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. KPK menyita Rp3,2 miliar dari rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi penerimaan suap untuk mutasi jabatan pada Pemerintahan Kabupaten Klaten. Masih ada lima lokasi lain yang digeledah KPK.

Sri diduga menerima uang Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura untuk penempatan jabatan sejumlah orang di Pemkab Klaten.

Sri disangkakan suatu pasal yang membuatnya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara tersangka pemberi suap, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan, dikenai suatu pasal yang membuatnya teracam pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. net/rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry