Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye (kiri) saat menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. (FT/english.hani.co.kr)

SEOUL | duta.co – Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye (66 tahun) dituntut hukuman 30 tahun penjara dan denda sebesar 127,1 juta dolar AS karena kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Seorang pengacara Park mengatakan dia telah meminta grasi karena Park telah bekerja keras saat menjabat sebagai presiden.

Rekomendasi jaksa ini diajukan dua pekan setelah Choi Soon-sil, seorang teman lama Park yang berada di pusat skandal tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Choi terbukti menerima suap dari sejumlah konglomerat, termasuk pemilik perusahaan elektronik Samsung dan raksasa ritel Lotte.

Kasus Park membawa perhatian publik terhadap hubungan antara pemimpin politik itu dengan dan sejumlah konglomerat besar sehingga Korsel dijuluki ‘Republik Samsung’.

“(Park) membawa krisis nasional dengan membiarkan seseorang yang tidak pernah terlibat dalam pengelolaan negara untuk menguasai negara ini,” kata seorang jaksa penuntut, Selasa (27/2/2018).

“Dia dan Choi mengambil puluhan miliar uang suap dan menyangkal tindakan kriminalnya serta menghalangi usaha untuk menegakkan kebenaran,” tambah dia.

Pengadilan juga menghukum Shin Dong-bin, konglomerat kelima terbesar di negara itu dari Lotte Group. Shin dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam kasus yang sama.

Pengadilan Tinggi Seoul telah menunda hukuman penjara pewaris Samsung Group, Jay Y Lee, pada awal Februari lalu. Keputusan ini cukup mengejutkan di kalangan politik dan bisnis.

Pengadilan telah menghukum Lee selama 2,5 tahun penjara atas tuduhan yang sama, termasuk penyuapan dan penggelapan. Namun pengadilan kemudian menangguhkan hukuman tersebut selama empat tahun, yang berarti dia tidak akan mendekam di penjara. (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry