Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie Duta/Henoch Kurniawan

 

SURABAYA | duta.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akhirnya menetapkan tiga anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka pada penyidikan dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Ketiga tersangka baru tersebut antara lain berinisial Ratih Retnowati dan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti.  Bahkan salah satu dari mereka (tersangka Ratih, red) rencananya pada 31 Agustus akan dilantik menjadi Anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024.

Namun, rencana pelantikan Ratih dipastikan tidak bakal menghambat jalannya proses hukum yang melilitnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie menegaskan bahwa proses hukum dan wacana pelantikan kader dari partai Demokrat ini merupakan dua hal yang berbeda jalur.

“Dua hal yang berjalan dimasing-masing jalurnya. Penegakan proses hukum tidak akan terpengaruh pelantikan anggota dewan terpilih. Proses hukum terus berjalan, dan kami tidak ada hubungannya dengan wacana pelantikan tersangka,” ujar Lingga, Selasa (20/8/2019).

Bahkan, Lingga mengaku pihaknya sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesaat pasca penetapan status tersangka terhadap Ratih.

“KPU telah bersurat yang isinya meminta mengkonfirmasi terkait status RR. Sudah kita jawab bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. Selanjutnya, soal dia dilantik atau tidak itu ranah KPU dan Gubernur,” terangnya.

Andaikata, nantinya rencana pelantikan itu tetap dilaksanakan, hal itu tidak mempengaruhi status tersangka dan tindak lanjut penanganan proses hukum. “Semua itu sudah ada mekanisme tersendiri yang mengatur,” bebernya.

Terkait upaya paksa, cekal dan memasukan ketiganya kedalam DPO, Lingga mengaku pihaknya belum kearah sana. “Kita masih memberi kesempatan ketiga tersangka untuk menunjukan itikad baiknya, yaitu memenuhi panggilan penyidik. Namun apabila tidak hadir setelah dipanggil ketiga kalinya, tidak menutup kemungkinan upaya-upaya (paksa, cekal dan DPO, red) tersebut bakal dilakukan,” tambah Lingga.

Ditanya kapan bakal kembali memanggil ketiga tersangka, Lingga dengan tegas menjawab pekan depan surat panggilan pertama status sebagai tersangka bakal pihaknya terbitkan.

Sebelumnya, dengan bermacam alasan, ketiganya tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi. Meski begitu Kejari Tanjung perak belum menetapkan mereka sebagai DPO atau pemanggilan paksa.

Sebagaimana diberitakan, pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar, Binti Rochmah pada Jumat (16/8) lalu. Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak memanggil tiga anggota DPRD Kota Surabaya, dalam kasus Jasmas Pemkot Surabaya 2016. Ketiganya yakni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, RR; SA dan DR.

Ketiganya diketahui mengirim surat yang menyatakan sedang dinas di luar Kota hingga awal Bulan September. Tapi saat penyidik mengkroscek dengan pihak berwenang, ternyata sampai tanggal tersebut tidak ada dinas luar Kota dan dinas terakhir hari Jumat (16/8) lalu.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry