Firza Husein (ist)

JAKARTA | duta.co – Penyidik Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab awal Mei mendatang. Rizieq akan diperiksa sebagai saksi kasus beredarnya foto serta rekaman video berisi chat What’s App yang mengandung unsur pornografi atau dikenal baladacintarizieq. Sudah ada 20 saksi dan ahli yang dimintai keterangan.

“Saksi ada 20 ya. Saksi 10 orang dan ahli 10 orang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (27/4).

Selain Rizieq, lanjut dia, penyidik juga akan memanggil istrinya, Syarifah Fadlun, tersangka kasus dugaan makar Firza Husein, Ketua FPI DPD DKI Jakarta Muchsin Alatas, dan seorang perempuan yang akrab disapa Emma (Fatimah, istri Muchsin Alatas, red).

“Penyidik belum berikan tanggal kapan dipanggil lagi. Surat pemanggilan belum dilayangkan. Nanti awal Mei,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, penyidik memanggil semuanya agar pemeriksaan dapat dilakukan sekaligus. “Ya memang itu dari penyidik itu memanggil biar sama-sama. Tapi pemeriksaannya satu-satu (satu saksi diperiksa satu penyidik). Kita sudah melakukan penyidikan. Ada laporan, ada lidik, ada sidik kita lakukan ya,” ujarnya.

Argo menuturkan, keterangan saksi dan ahli nanti akan disinkronisasi. “Ada saksi, ada saksi ahli, nanti akan kita cek antara ahli dengan saksi-saksi ini bagaimana sinkronisasinya. Intinya bahwa semua antara kegiatan pornografi dengan ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik) ini. Nanti kita sinkronisasi antara keterangan saksi, ahli, dan barang bukti,” tandasnya. hud, bsc

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry