JAKARTA | duta.co – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sepenuhnya mengawal sikap PP GP Ansor dalam mendukung penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 mengenai pembubaran ormas radikal anti-NKRI dan anti-Pancasila, khususnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Terkait upaya HTI yang melaporkan Banser ke Komnas HAM, Kasatkornas Banser H Alfa Isnaeni meminta segenap anggota Banser tetap tenang.

“Mencermati dinamika perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait Perppu dimaksud serta pemberitaan di media, jika HTI telah melaporkan Banser dan Polisi ke Komnas HAM dengan tuduhan telah melakukan sejumlah tindakan persekusi terhadap anggota HTI di beberapa daerah, maka seluruh jajaran Banser di manapun berada untuk tetap melakukan tugas-tugasnya dengan berpedoman pada SOP (standar operasional prosedur) yang telah ada dan dalam pengawasan Provost Banser,” tegas Alfa di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Selanjutnya, Banser harus tetap melakukan konsolidasi dengan memperhatikan tatacara koordinasi dengan pengurus NU setempat, meningkatkan silaturahmi dengan para kiai dan tokoh di daerahnya dengan tetap dalam bingkai tatakomando berlaku.

“Terhadap kasus pelaporan HTI ke Komnas HAM, saya menyerukan kepada jajaran Banser untuk menahan diri, dengan sepenuhnya mempercayakan kepada para pimpinan di bawah koordinasi dan kendali Sahabat Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Umum PP GP Ansor yang secara teknis dipercayakan kepada Tim Advokat Ansor melalui LBH PP GP Ansor, guna melindungi dari tuduhan-tuduhan HTI,” ujar Alfa lagi.

Kasatkornas menambahkan, Banser sepenuhnya taat kepada sikap GP Ansor, untuk mengawal Perpu No. 2 Tahun 2017 sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah, guna melindungi seluruh WNI dan mempertahankan NKRI dengan ideologi Pancasila dari ancaman ideologi lain, baik komunis dan khilafah serta lainnya.

“Satkornas Banser bersama PP Ansor melalui LBH PP Ansor akan melindungi seluruh anggota-anggota GP Ansor dan Banser dari tuduhan-tuduhan, fitnah, serta ancaman dari ormas radikal anti-NKRI dan anti-Pancasila,” kata Kasatkornas lagi.

Ia mengimbau, pengurus harian LBH Ansor dan Banser se-Indonesia untuk melakukan koordinasi dengan LBH PP GP Ansor.

“Banser di Indonesia untuk senantiasa ikhtiar batin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak riyadhah. Kalau perlu memperbanyak hizib yang diberikan para kiai dengan senantiasa mengharap ridha Allah,” demikian H Alfa Isnaeini.

Seperti diberitakan duta.co, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melaporkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). HTI menuduh Banser telah melakukan tindakan persekusi 19 kali kepada anggotanya di beberapa daerah.

Kuasa hukum HTI, Ahmad khozinudir, mengatakan pihaknya melaporkan Banser karena telah mengambil alih wewenang aparat penegak hukum.

“Ini dilakukan oleh oknum saudara kami yaitu Banser NU dalam bentuk penghalangan, penghadangan, bahkan sampai pembubaran pengajian tabligh akbar yang dilakukan oleh simpatisan, anggota, bahkan lembaga resmi HTI di berbagai daerah,” tutur Ahmad di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/7).

“Yang paling terkenal adalah Ustad Felix Siauw karena beliau itu adalah anggota Hizbut Tahrir,” lanjut Ahmad.

Ahmad menjelaskan, langkah HTI melaporkan Banser ke Komnas HAM bukan karena ingin adanya perselisihan, melainkan mencari jalan keluar yang lebih kekeluargaan.

“Ini rangka menasihati saudara kami di Banser NU dan wujud kasih sayang kami di Banser NU,” ujar Ahmad.

Selain melaporkan Banser, Ahmad juga melaporkan aparat kepolisian yang dinilainya melakukan pembiaran atas tindakan persekusi yang menimpa anggotanya. Bahkan, dikatakan Ahmad, kepolisian pernah menjanjikan uang kepada pihak HTI karena acaranya dibubarkan.

Ahmad sangat menyesalkan perlakuan aparat kepolisian tersebut. Dia mengatakan HTI tidak membutuhkan uang, melainkan hak asasi yang terpenuhi.

“Yang menyakitkan ada di Semarang. Aparat penegak hukum justru menyatakan,’kami akan ganti uang’,” kata Ahmad.

HTI bersama kuasa hukumnya, Ahmad khozinudir juga melaporkan Peraturan Pengganti Pemerintah Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Ormas kepada Komnas HAM.

Menurut Ahmad, dengan Perppu tersebut, pemerintah dapat melakukan pembubaran ormas hanya berdasarkan tafsiran subjektif tanpa melalui mekanisme pengadilan.

Ketua DPP HTI, Rokhmat Labib berharap Komnas HAM bertindak tegas kepada pemerintah terkait Perppu Ormas yang baru saja dikeluarkan. Rokhmat berharap Komnas HAM mau memberi pernyataan bahwa Perppu itu berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Dan kami minta Komnas HAM memberikan tekanan kepada pemerintah yang mengaku menjunjung HAM, yang mengaku taat hukum, tapi dia sendiri telah melakukan pelanggaran hukum,”tutur Rokhmat.

Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan akan menindaklanjuti laporan dari HTI. Lebih jauh, Anshori berjanji akan menyampaikan kepada pemerintah bila Perppu Ormas memang berpotensi memberangus hak asasi masyarakat. (cnni/nuo)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry