KELER: Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba saat dikeler ke Mapolsek Tambaksari. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Ketagihan serbuk haram, dua sekawan yang berprofesi sebagai karyawan bengkel dan pemilik bengkel ini harus berakhir di balik penjara. Pasalnya, keduanya keburu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, sebelum sempat menikmati barang haram tersebut pada Sabtu (15/4/2017) lalu.

Kedua tersangka adalah Bagas Yulianto (19), asal jalan Labansari No. 101 dan Moch Isrohan (31), asal jalan Sutorejo No. 140 Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno mengatakan, jika penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Selain itu penangkapan dilakukan pada tempat yang berbeda.

“Awalnya kami mendapat informasi jika seseorang berdasarkan ciri-ciri menyerupai tersangka akan melintas di jalan Salak Surabaya, setelah kami intai beberapa saat, akhirnya tersangka Bagas Yulianto yang berprofesi sebagai montir di bengkel ini melintas dan langsung kami hentikan. Setelah itu kami geledah dan menemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram,” ungkap Prayitno, Kamis (25/5/2017).

Masih lanjut Kompol Prayitno, dari pengakuan Bagas, ia baru saja membeli poket sabu dengan paket hemat seharga Rp 250 ribu dari seseorang. Bagas juga mengatakan jika sabu itu rencananya akan digunakan bersama Moch Isrohan, pemilik bengkel tempat Bagas bekerja,” tegasnya.

Berbekal informasi Bagas, polisi kemudian melanjutkan perburuan ke rumah Moch Isrohan. Dari situ polisi mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan . Dia juga mengaku menyuruh Bagas untuk membeli sabu tersebut.

Kini keduanya mendekam di sel Mapolsek Tambaksari dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry