SITA: Nampak sejumlah petugas Unit Tipiring Polrestabes Surabaya berusaha menyita mihol dari café Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Petugas Unit Tipiring Polrestabes Surabaya menggelar razia gabungan dengan melibatkan anggota Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya di tempat hiburan malam atau kafe, Senin (24/7/2017) malam.

Hasilnya, menyita ratusan botol minuman beralkohol dan dua kafe disegel karena tidak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kedua kafe tersebut adalah Karaoke Suka Suka jalan raya Wiyung serta Kafe Kuppel Biergarten and Bar di jalan Bukit Golf, Citra Land Surabaya.

Diketahui, keberadaan kafe yang sudah beroperasi lebih dari lima antara dua tahun tersebut tidak mengantongi surat izin TDUP.

Oleh petugas Satpol PP, kedua kafe tersebut disegel dengan cara memasang stiker bertuliskan “Pelanggaran”.

Kedua kafe tersebut telah melanggar Perda No 2 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang mengatur setiap tempat hiburan malam harus memiliki TDUP.

Selain melakukan penyegelan dengan cara memasang stiker bertulisan pelanggaran, satpol pp juga mengamankan 13 orang pengunjung dari Karaoke Suka Suka Wiyung yang tanpa memiliki identitas (KTP).

Sedangkan Petugas Tipiring Polrestabes Surabaya, dalam kesempatan tersebut juga melakukan penertiban terkait Perda No. 6 tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol (Mihol).

Hasilnya, petugas Tipiring berhasil menemukan dan menyita ratusan botol mirol golongan Adari Karaoke Suka Suka tersebut.

Sedangkan dari Kuppel Biergarten and Bar jalan Bukit Golf Citra Land, Petugas Tipiring juga berhasil menyita puluhan botol mohol golongan C.

Kanit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya Ipda Satriono menjelaskan, sengaja menyita ratusan mihol golongan A di Karaoke Keluarga Suka Suka Wiyung dan puluhan mihol golongan C di Kappel jalan Bukit Golf Citra Land karena Kedua tempat hiburan tersebut sudah melanggar peraturan dan telah menjualbelikan mihol tanpa dilengkapi dengan SIUP MB. tom/gal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry