SIDANG: Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) silam. (ist)

JAKARTA | duta.co – Selain AmanĀ  Abdurrahman alias Oman yang mendapat remisi dan langsung bebas pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI, napi terorisme Abu Bakar Baasyir juga mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada perayaan HUT Republik Indonesia ke-72, Kamis (17/8).

“Abu Bakar Baasyir ini mendapatkan remisi 3 bulan pengurangan kurungan penjara,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo, di Jakarta.

Kementerian Hukum dan HAM mencatat, ada 35 narapidana teroris yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari kemerdekaan ini.

Namun, dari jumlah narapidana teroris itu, Agung hanya menyebutkan beberapa orang saja seperti Abu Bakar Baā€™asyir, Agus Abdullah, Sukardi, Muhamad Thorik, Ansar Apriadi, dan Aman Abdurahman alias Oman.

Sedangkan narapidana lainnya, Agung tak hafal siapa saja narapidana yang mendapatkan remisi tersebut. Abu Bakar Baasyir merupakan tokoh Islam keturunan Arab. Ia juga pendiri Pondok Pesantren Islam Al-Mu’min di Ngruki Sukoharjo Jawa Tengah.

Pada masa Orde Baru, Abu Bakar Baasyir sempat bersembunyi dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun atas penolakannya terhadap asas tunggal Pancasila. Namun, oleh Amerika Serikat, nama Abu Bakar Baasyir dianggap salah satu teroris karena gerakan Islam yang dibentuknya yaitu Jamaah Islamiyah, terkait jaringan Al-Qaeda.

Hingga akhirnya, pada 2011, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Menurut hakim, Baasyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Baasyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Selain itu, hakim menilai Baasyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

 

Kesehatan Terganggu

Kabar terakhir, kondisi Baasyir dikabarkan sempat mengalami gangguan kesehatan dan harus dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke sebuah rumah sakit. Sejak Rabu (9/8/2017) lalu, Baasyir lemas dan kakinya bengkak.

“Sementara ini sudah masuk taraf observasi guna mencari gangguan penyakitnya yang mengakibatkan kakinya menjadi bengkak dan tubuhnya lemas,” ujar kuasa hukum Baasyir, Mahendradatta, Kamis (10/8/2017) lalu.

“Untuk melakukan observasi itu dibutuhkan peralatan medis yang mencukupi yang tidak bisa dibawa ke lapas Gunung Sindir,” ungkapnya.

Selama menjalani pemeriksaan kesehatan, kata Mahendradatta, Baasyir didampingi oleh beberapa advokat Tim Pembela Muslim dan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) selaku lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh Baasyir.

Menurut Mahendradatta, sulit untuk mengetahui riwayat medis atau penyakit yang pernah diderita Baasyir. Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu, kata Mahendradatta, tidak pernah mengeluh sakit.

“Tepatnya beliau lebih banyak memendam rasa daripada mengeluh, sehingga sulit juga bagi orang lain mengetahui apa yang diderita beliau,” kata Mahendradatta.

Selama di rumah sakit, Baasyir mendapat pengawalan dari pihak lapas selayaknya narapidana super maximum security. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry