TERDIAM: Tersangka pencurian atau pengelapan motor milik majikannya, setelah kabur hampir selama 2,5 tahun dibekuk. Barang bukti tersisa STNK dan BPKB motor diamankan petugas. (duta.co/Agoes Basoeki)

MADIUN| duta.co -Berakhir sudah pelarian Supandi (52) warga Desa Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, setelah hampir 2,5 tahun kabur. Tersangka kabur setelah sempat mengadakan motor dan elektronik di rumah majikannya, 19 September 2014 silam.

“Tersangka bekerja hampir 3 bulan dirumah majikannya (Salim) warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan​ Manguharjo, Kota Madiun. Sang majikan pulang ke Medan, Sumut, diminta untuk menjaga dan membersihkan rumah,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Buntoro, Rabu (19/4).

Beberapa pekan sepulang dari Medan, tambahnya, sejumlah barang hilang termasuk motor Honda. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke petugas jaga Polres Madiun Kota. Sedangkan, tersangka dibekuk di rumahnya akhir pekan lalu, tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui usai mendapat motor itu, sempat dibawa pulang. Lalu, keesokan harinya motor itu dijual kepada seseorang dipinggir jalan seharga Rp 1,4 juta. Sedangkan, surat-surat motor masih disimpan, uang hasil penjualan dibelikan baju dan pergi ke Surabaya untuk bekerja.

Selama bekerja itu, tersangka belum sempat pulang, sebab takut ditangkap petugas. Tersangka sempat pulang belum sempat pulang ke rumah, begitu pulang ada warga melaporkan kepada petugas. Sejumlah petugas Sat Reskrim langsung menuju rumah tersangka, tengah duduk diruang tamu.

Tersangka tidak sempat beranjak dari kursinya langsung dibekuk dan diperiksa di Mapolres  Madiun Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara atau pasal 362 ancaman 4 tahun penjara. (ags)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry