PROBOLINGGO | duta.co  – Alep Efendi (21), diringkus Satreskoba Polres Probolinggo setelah diketahui mengedarkan pil jenis trek dan sabu.

Pria bertato warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, ini ditangkap di rumahnya saat melakukan transaksi pil trek. Sementara keempat temannya diamankan di tempat berbeda.

Dari tangan sindikat pengedar pil trex dan sabu ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil trex 1.672 butir, uang tunai Rp 1.354.000,  4 buah HP, Shabu 0,90 gram, 2 bandel pembungkus dan  2 buah botol tempat trex. Barang bukti itu siap diedarkan.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut mendapatkan dari luar daerah, lalu dijual kembali dan diedarkan ke siswa dan mahasiswa di Probolinggo. Ia mengaku membeli pil dextro per 100 butir seharga 120 ribu, dan dijual Rp 25 ribu per 10 butirnya.

“Baru 3 bulan menjadi pengedar, karena saya pengangguran tidak punya pekerjaaan. Hasil jual pil itu untuk kebutuhan keluarga, juga untuk membeli susu anak saya yang masih kecil, berumur 1,5 tahun,” terangnya di Mapolres Probolinggo, Jumat (21/7/2017).

Sementara menurut Ipda Bagus Purnama, KBO Satreskoba Polres Probolinggo, kelima tersangka ini merupakan pengedar antar provinsi, pengedar dari Jember dan Surabaya. Penghasilan dalam 1 kali transaksi Rp1 juta. Mereka terpaksa menjadi pengedar karena himpitan ekonomi keluarga.

“Alep dikenakan pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal bisa seumur hidup penjara,” terangnya. (afa)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry