DIAMANKAN: Tersangka berikut barang bukti saat diamankan di mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Satu lagi pengecer sabu dibekuk oleh Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Diduga, disamping diedarkan, pelaku ini juga mengkonsumsi sendiri, itu terbukti dari adanya alat hisap yang ditemukan petugas.

Pelakunya adalah, Imron Rosyadi (49) asal Jalan Wonokromo Surabaya. Sales bumbu dapur itu dibekuk petugas pada, Senin (19/6) di rumahnya di daerah Jalan Wonokromo Surabaya.

Saat ditanya, sales tersebut mengaku jika sabu itu adalah titipan dari rekannya, namun petugas Reskoba tidak percaya begitu saja karena banyaknya barang bukti yang ditemukan di TKP.

Kasubnit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu I Made G Sutanaya menjelaskan, jika tersangka ini berhasil dibekuk setelah petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tau akan adanya transaksi narkoba itu.

“Kini petugas masih melakukan penyelidikan dari mana tersangka ini mendapat barang haram itu”, sebut Made Sutanaya, Selasa (20/6).

Lanjutnya, dari hasil ungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah masker penutup wajah warna hitam, 5 poket sabu seberat 1,62 gram, 2  buah HP juga seperangkat alat hisap.

Kini pelaku mendekam dalam penjaga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry