DIKAWAL KETAT: Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama dikawal ketat Brimob saat meninggalkan PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Pada sidang pekan sebelumnya, polisi terkesan sembunyi-sembunyi ketika ‘mengeluarkan’ Ahok dari ruang sidang. |Mer

Masa Pro dan Anti-Ahok Sahut-menyahut Yel-Yel

 

DIKAWAL KETAT: Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama dikawal ketat Brimob saat meninggalkan PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Pada sidang pekan sebelumnya, polisi terkesan sembunyi-sembunyi ketika ‘mengeluarkan’ Ahok dari ruang sidang. |Mer

JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan Selasa (20/12).

“Berdasarkan analisa yuridis seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak sehingga karena itu, kami selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum seluruhnya,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

Sidang yang diketuai majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto ini dimulai pada pukul 08.58 WIB.  Ahok, yang mengenakan baju batik warna cokelat, hadir dengan menebarkan senyuman dan mengaku dalam kondisi sehat. Ahok selanjutnya mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsinya dan kuasa hukumnya.

Tim JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Ahok berdasarkan surat dakwaan bernomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201.

Dalam pembacaan tanggapan, Ali membantah eksepsi tim penasihat hukum yang menyatakan bahwa proses persidangan dilakukan terlalu cepat karena dipengaruhi tekanan massa. Menurut dia, pidato Ahok saat kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu sudah memenuhi unsur pidana.

“Akibat adanya pidato di Kepulauan Seribu yang kemudian diunggah oleh Buni Yani di sebuah medsos memang menimbulkan dinamika, tapi bukan karena tekanan massa. Perkara ini sudah memenuhi Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP,” kata Ali.

Selain itu, JPU juga menolak eksepsi bahwa proses hukum Ahok dinilai terlalu cepat di luar kebiasaan. Menurut Ali, proses hukum dan pelimpahan berkas perkara sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 136 KUHP serta batas waktu selama 14 hari dalam pelimpahan berkas tidak wajib dipakai seluruhnya.

Poin tanggapan jaksa selanjutnya juga menyinggung tentang penetapan tersangka yang tidak sesuai prosesur dan melanggar HAM seorang terdakwa.

“Tentang penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sesuai prosesur dan melanggar HAM terdakwa, ini adalah domain Polri. Jika penasihat hukum menilai tidak sesuai prosedur, seharusnya diajukan dalam praperadilan, bukan pada eksepsi,” kata Ali.

Pada sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara sengaja mengeluarkan perasaaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penodaan agama. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Ahok Merasa Paling Benar

Dalam pembacaan tanggapannya, JPU Ali Mukartono juga menyatakan, Ahok merasa selalu bersikap paling baik dan benar. Tak hanya itu, Ali juga berpendapat Ahok juga kerap mengecap lawan politik sebagai pengecut karena berbeda pandangan dengannya.

Tindakan Ahok mengungkit Surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu, kata JPU Ali, menyulut reaksi dari umat Islam dan berpotensi memecah persatuan.

“Adalah hak terdakwa kalau tidak meyakini surat Al Maidah karena memang bukan imannya. Tapi jangankan terdakwa, siapa pun tidak dapat menempatkan Surah Al Maidah 51, seolah-olah sebagai alat memecah-belah rakyat dan sebagai tempat pelindung elite politik,” ujarnya.

JPU Ali melanjutkan, pernyataan Ahok yang menyebut kandidat kepala daerah seharusnya adu program menunjukkan sikap merasa paling benar tersebut. “Dalam kaitan ini, terdakwa telah menempatkan diri seolah-olah sebagai orang yang paling benar dengan mengharuskan kandidat kepala daerah dengan metode yang sama dengan terdakwa, yaitu dengan adu program,” ungkap Ali.

“Sebaliknya, ketika kandidat lain tersebut tidak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 dikatakan oleh terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut,” imbuh Ali.

Menurut Ali, seharusnya parameter yang digunakan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah adalah aturan yang berlaku. Jika kandidat lain menggunakan metode yang tidak sama dengan terdakwa, maka seharusnya dikembalikan pada koridor perundang-undangan.

Sidang pagi kemarin beragendakan pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim kuasa hukum pada sidang pekan lalu.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan untuk menunda sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan sela yang dilaksanakan Selasa pekan depan (27/12) di lokasi persidangan yang sama, Gedung PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada (bekas gedung PN Jakut).

Tanggapan Pengacara Ahok

Tim kuasa hukum Ahok mengatakan telah memperkirakan JPU akan menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok. Hal itu disampaikan juru bicara pengacara Ahok, Sirra Prayuna, usai sidang. “Ya biasa kalau menolak, memang kita sudah memperkirakan JPU akan menolak seluruh eksepsi,” ujar Sirra Prayuna di eks gedung PN Jakut.

Selain ditolaknya eksepsi, permintaan tim pengacara Ahok untuk menanggapi jawaban JPU pun ditolak majelis hakim. Menanggapi hal itu, menurut Sirra, dalam persidangan penasihat hukum berhak memberikan tanggapan pada JPU.

“Kalau lihat dalam hukum acara kita, kenapa kita ingin menanggapi pendapat dari JPU, dalam Pasal 182 sebenarnya bagian dari proses fair trial dalam sebuah hukum acara. Itu diatur dalam KUHAP, kita berhak menanggapi pendapat dari JPU,” jelas Sirra.

Meski demikian, tim kuasa hukum menerima keputusan hakim yang tidak memberi kesempatan tim hukum Ahok memberi tanggapan pada JPU.”Tetapi ruang (menanggapi JPU) ditutup oleh majelis hakim sehingga kami tidak bisa mmberikan tanggapan, tidak apa-apa,” ujar Sirra menandaskan.

Demo Dua Kelompok Massa

Saat sidang berlangsung di luar tampak ratusan massa dari kubu anti-Ahok dan pendukung Ahok. Masing-masing menyuarakan pendapatnya dengan menggunakan pengeras suara.

Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menyerukan terdakwa perkara penistaan agama Ahok untuk dipenjarakan. Mereka yang mengenakan baju putih pun meneriakan yel-yel tangkap Ahok. “Tangkap, tangkap, tangkap si Ahok sekarang juga,” teriak massa aksi GNPF di sebelah kiri gedung PN Jakarta Utara.

Sementara itu, massa aksi yang berada di sebelah kanan gedung PN Jakarta Utara meneriakan bahwa Ahok tidak bersalah. Mereka pun dengan nada yel-yel yang sama dengan kalimat yang berbeda. “Bebas, bebas, bebaskan Ahok, bebaskan Ahok sekarang juga,” teriak massa aksi pendukung Ahok yang mengenakan baju kotak-kotak warna merah-ungu.

Ratusan massa aksi pun terus berorasi menyuarakan pendapatnya. Sesekali mereka beradu yel-yel. Tak hanya itu, beberapa massa aksi dari GNPF pun tampak membagikan roti kepada para massa aksi lain dan masyarakat yang ada di sekitar lokasi demonstrasi. ful, ntr, dit

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry