FPI keliling Surabaya di dekat mal-mal, menyosialisasikan fatwa MUI tentang larangan pemaksaan atribut nonmuslim kepada pegawai muslim saat Natal.|IST

 Polres Bekasi-Kulonprogo Ditegur Keras oleh Kapolri

 

FPI keliling Surabaya di dekat mal-mal, menyosialisasikan fatwa MUI tentang larangan pemaksaan atribut nonmuslim kepada pegawai muslim saat Natal.|IST

JAKARTA-Tanda Pagar atau tagar #JokowiTakutFPI menjadi topik yang paling ramai di Twitter, Senin (19/10). Sampai siang kemarin, ada belasan ribu tagar #JokowiTakutFPI. Perbincangan ini dipicu oleh beredarnya kabar Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping atribut Natal di beberapa mal di Kota Surabaya.

Namun kabar itu telah dibantah oleh Kapolrestabe Surabaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal. Menurut Iqbal, saat itu FPI hanya menyosialisasikan keberadaan fatwa MUI –Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 soal hukum pelarangan pemaksaan penggunaan atribut nonmuslim– di sekitaran mal. “Mereka tidak sampai masuk mal apalagi sweeping,” ujar Iqbal.

Seperti diberitakan Duta, Minggu (18/12), FPI Jatim memang pawai ta’aruf ke sekitar mal di Surabaya. Antara lainPasar Atum, ITC, Grand City, Delta Plaza, WTC, Excelso Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza, dan Ciputra World. Mereka dikawal ketat aparat kepolisian. Ketua Bidang Organisasi DPD FPI Jatim Ali Fahmi mengatakan, manajemen mal telah sepakat dengan FPI, yakni tidak memaksa pegawai muslim mengenakan atribut Natal.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal yang ikut mengawal aksi FPI Jawa Timur menegaskan aksi FPI bukanlah sweeping. Massa FPI menggelar pawai ta’aruf guna mensosialisasikan fatwa MUI.

“Kami hanya mengimbau kepada teman-teman karyawan yang beragama muslim untuk tidak memakai atribut terkait Natal,” ucap Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi membantah tudingan sweeping.

Kendati demikian, protes pengguna Twitter masih masih bermunculan di linimasa. Mereka berharap aparat hukum tidak berpihak kepada Ormas tertentu. “Polisi kita masih POLRI apa POLMUI? aneh yg dkawal itu UNDANG2 bukan fatwa MUI, Maaf bila akunya yg gagal paham #JokowiTakutFPI,” kata Andre-Ondra di akun @setiawan467.

Aksi sosialiasi fatwa MUI oleh FPI dinilai mengintimidasi. Fatwa MUI disebut bukanlah hukum positif dan aparatlah yang berhak melakukan penertiban, bukan ormas. Ulama Nahdlatul Ulama (NU) KH Mustofa Bisri atau Gus Mus juga menyinggung hal ini.

“Karena tdk tahu, banyak org ~termasuk mungkin yg di MUI dan di pemerintahan~ menganggap bahwa MUI itu lembaga negara yg fatwanya mengikat,” tulisnya lewat akun Twitter @gusmusgusmu.

Jokowi Panggil Kapolri

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sendiri menyatakan, Presiden Joko Widodo secara khusus memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait surat imbauan Polres Bekasi Kota dan Kulonprogo menyikapi fatwa MUI. Sikap kedua Polres itu dinilai berlebihan.

“Presiden sekarang sedang memanggil Kapolri, dan tadi juga dalam rangka menerima jenderal bintang satu dan dua yang baru. Presiden telah memberikan arahan untuk Polri selalu berprinsip berpegang pada hukum yang berlaku,” ujar Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/12).

Hukum yang berlaku, kata Pramono, harus menjadi landasan Polri untuk bertindak. Hukum itu yang disebut hukum positif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan menteri, atau keputusan Kapolri.

“Maka dengan demikian apa yang dilakukan oleh Kapolres di Bekasi maupun di Kulonprogo, yang kemudian menyikapi secara berlebihan karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif,” kata Pramono.

Sehingga, menurut politikus PDIP itu, seharusnya hukum positif yang menjadi acuan dari Polri untuk mengambil tindakan. Bukan menggunakan fatwa MUI untuk mengeluarkan kebijakan seperti yang dilakukan Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo. “Dan sekarang Kapolri sedang dipanggil oleh Presiden untuk hal tersebut,” katanya.

Teguran Keras 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan telah menegur keras Polres Bekasi terkait surat imbauan Kapolres Metro Bekasi Kombes Umar Surya Fana kepada pengusaha agar tak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai muslim. Teguran yang sama juga disampaikan kepada Polres Kulonprogo, DIY.

“Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI,” ujar Tito saat ditemui di Rawamangun, Jakarta Timur, kemarin.

Tito mengatakan, fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. “Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun telah meminta Polres Metro Bekasi mencabut surat imbauan itu. Selain itu, Tito juga telah memberikan teguran kepada Polres Kulon Progo, Yogyakarta, lantaran imbauan serupa.

Dalam surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kapolres Bekasi Umar Surya Fana, polisi meminta pimpinan perusahaan untuk bisa menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya saat peringatan hari Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.

Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada pegawai muslim. Imbauan itu untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat. Secara umum, polisi juga meminta perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Umar Surya Fana membenarkan adanya surat imbauan bagi pengusaha ini. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat imbauan ralat dan perbaikan atas surat edaran itu. “Kami akan menambah poin pelarangan sweeping oleh Ormas menjelang Natal. Ini demi menjaga ketertiban hari raya Natal,” ujar Umar saat dikonfirmasi, Senin (19/12).

Sementara itu, Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Djunaedi mengakui pihaknya melakukan sosialisasi fatwa MUI secara lisan, namun belum menerima surat teguran dari Kapolri. “Memang kami koordinasi lisan ke pimpinan perusahaan-perusahaan, mengimbau supaya mengindahkan fatwa MUI. Tapi kami belum menyerahkan surat tertulis. Yang buat surat dari Kapolsek untuk diserahkan ke pimpinan perusahaan,” ujar AKBP Nanang saat dikonfirmasi.

Sosialisasi lisan kepada pimpinan perusahaan disampaikan jajaran Polres Kulonprogo pada akhir pekan lalu, Sabtu (17/12) dan Minggu (18/12). Nanang juga mengaku baru mengetahui kabar adanya teguran dari Kapolri karena memang belum ada surat teguran dari Kapolri kepadanya.

“Kami memang menyampaikan sosialisasi (fatwa MUI) secara lisan dan kita tidak menyebar secara luas ke masyarakat karena ini hanya instansi tertentu seperti perusahaan-perusahaan pembuat wig, (pabrik) perusahaan rokok. Kita hanya mengimbau,” terangnya.

MUI: Jangan Sweeping

MUI sendiri meminta tidak ada sweeping terkait fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 soal hukum pelarangan pemaksaan penggunaan atribut nonmuslim. Sebab, sweeping merupakan kewenangan polisi.

“Ya kita menghendaki tidak usah ada sweeping. Kita menghendaki aparat keamanan, seperti di Bekasi, saya lihat merespons dan juga perusahaan-perusahaan merespons,” kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Dia menerangkan, fatwa itu dikeluarkan atas permintaan masyarakat. Mengenakan atribut nonmuslim, kata dia, merupakan suatu yang dilarang dalam Islam. Dia mengimbau pengusaha mal tidak memaksakan karyawannya memakai atribut Natal. Kepolisian pun diminta menertibkan hal ini.

“Kalau memang ada yang memaksakan menggunakan atribut Natal, ya laporkan saja. Nanti yang eksekusi bukan kita, tapi pemerintah atau pihak kepolisian,” ujarnya. Namun, Polres Bekasi yang dijadikan contoh oleh KH Ma’ruf Amin karena menindaklanjuti fawa MUI malah ditegur keras oleh Kapolri. hud, dit, viv, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry